PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR - Syarat calon ketua KNPI Kaltara minimal didukung 3 dewan pimpinan daerah (DPD) di kabupaten/kota yang disampaikan panitia pelaksana Musda II KNPI Kaltara, ditentang sejumlah organisasi kepemudaan (OKP).
Setiadi yang mewakili 40 OKP di Kaltara menegaskan tak ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun peraturan organisasi (PO) menyebutkan calon ketua provinsi harus didukung minimal 3 kepengurusan di daerah.
"Lucu kalau ada syarat seperti itu. Contohnya begini, waktu saya terlibat di Musda XIV KNPI Sulsel 2016 lalu saja, hanya mensyaratkan sekurang-kurangnya 20 persen dukungan peserta. Artinya, dukungan satu DPD KNPI kabupaten/kota saja sudah cukup, ditambah OKP-OKP yang penting mencapai 20 persen dari jumlah peserta," jelasnya, Kamis (24/05).
Jika panitia bersikukuh menerapkan persyaratan itu, dia berpendapat bahwa ada indikasi untuk menjegal salah satu kandidat tanpa memperhatikan suara OKP. Kemudian, ia menilai pelaksanaan Musda II KNPI Kaltara terkesan dadakan dan tak jelas tahapannya.
"Kami OKP saja bingung mau mendaftarkan diri ke panitia di mana sekretariatnya. Kemudian jumlah peserta musda II harus mengacu pada peserta musda I tidak bisa di-open begitu saja," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta panitia SC dan OC, terutama karetaker DPD KNPI Kaltara untuk meninjau kembali persyaratan yang dibuat. "Kami masih berharap ada iktikad baik dari panitia maupun karetaker agar Musda II KNPI Kaltara dapat berjalan berintegritas sehingga menelurkan pemimpin KNPI yang baik sesuai harapan bersama," ujarnya. (uno/adv/fen)