TANA PASER – Hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Paser telah diumumkan panitia seleksi akhir Oktober lalu. Dari 141 formasi yang dibuka, ada dua yang tidak terisi dari jenjang pendidikan minimal diploma 3 (D-3).
Masing-masing pengelola anggaran di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Paser, dan petugas tera untuk Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kaltim.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser Suwito, ada kekeliruan pada formasi petugas tera. Dalam pengumuman disebutkan, formasi itu bukan di Paser, tapi untuk Pemprov Kaltim. Namun, oleh pusat, formasinya di Paser. Akhirnya formasi tersebut hangus, tidak ada yang mendaftar.
Sementara untuk pengelola anggaran di BKAD, ada satu pendaftar. Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
“Jadi, nanti ada 139 peserta yang bakal dilantik. Mereka adalah peserta dengan nilai SKB tertinggi, dari tiga nama yang diumumkan di masing-masing formasi. Untuk tahap pemberkasan hingga 16 November ini," tutur mantan camat Tanjung Harapan itu.
Diketahui, dari 141 formasi CPNS Paser, didominasi formasi pendidikan. Perinciannya, 114 formasi pendidikan tingkat SD dan SMP, 15 formasi kesehatan, dan 12 sisanya formasi tenaga teknis.
Untuk pendidikan, ada 9 formasi guru agama Islam yang akan disebar di beberapa kecamatan, 5 guru bahasa Indonesia, 3 guru bahasa Inggris, 6 guru IPA, dan guru SD 62 formasi. Selain itu, ada guru matematika 11 formasi, guru penjaskes 16 formasi, dan guru PKN 2 formasi.
Sementara tenaga kesehatan ada 5 bidan dan 10 perawat. Sisanya 12 formasi untuk tenaga teknis yang disebar di berbagai OPD di Paser. (jib/ind/k16)