“Kan sekarang ini rawan sekali dengan pemeriksaan-pemeriksaan. Maka ketika ada dasar hukumnya untuk mengeluarkan, maka daerah berani. Kenapa daerah tidak berani, karena tidak ada payung hukum,” ujarnya.
Terlepas perlunya dibuat perda, Herman juga menilai perlu ada program yang diusung pemerintah daerah dalam upaya mendorong kemajuan olahraga. Ia mencontohkan, perlu dibuat program Benuanta Unggul.
“Di dalam program itu banyak faktor di dalamnya. Harus kita unggul SDM, harus kita unggul pendanaan, fasilitas. Kalau kita sudah unggul, maka semboyan yang dibangun bahwa kita terbelakang dan akan terdepan bisa tercapai dalam konteks olahraga,” bebernya.
Di pihak lain, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltara Haerumuddin mengaku sedang memikirkan regulasi yang bisa mengangkat kesejahteraan atlet. Misal, dengan mengangkat jadi pegawai negeri.
Hal itu menjadi perhatian pihaknya untuk mengantisipasi agar atlet Kaltara yang berprestasi tidak berpindah ke daerah lain. Ia tidak memungkiri atlet Kaltara sudah banyak berpindah, karena persoalan kesejahteraan.
“Misalnya, ada penerimaan CPNS. Yang nilai minimal boleh ikut. Katakanlah IP 2,75. Kita minta khusus untuk putra yang lahir di Kaltara tidak menggunakan standar itu. Turun sedikit,” ujarnya. (mrs/fen)