LPSDK Wajib Diserahkan Peserta Pemilu

- Kamis, 3 Januari 2019 | 15:24 WIB

TANJUNG SELOR - Peserta pemilu diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Penyerahan LPSDK dijadwalkan hanya sehari, yakni pada 2 Januari.

Dari pantauan media ini hingga pukul 13.05 Wita, Rabu (2/1), ada 4 parpol yang menyerahkan LPSDK. Yakni, Partai Persatuan Pembangunan, Perindo, PKS dan NasDem. Sementara, calon DPD 4 orang.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengaku sudah sudah menyampaikan kepada peserta pemilu. "Laporan penyerahan rekening dana kampanye sudah kami lakukan pada tahap awal itu," ujarnya.

Apabila dari batas waktu yang diberikan ada peserta pemilu tidak menyerahkan LPSDK, Surya mengatakan, jadi kewenangan KPU RI. Pihaknya hanya melaporkan berdasarkan tahapan yang ada.

Dikatakan, LPSDK menjadi bagian proses transparansi peserta pemilu dalam penggunaan anggaran pelaksanaan kampanye. Setelah proses penyerahan, selanjutnya KPU menyerahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk untuk mengaudit. Hal tersebut untuk mengetahui bahwa dana kampanye dan penggunaan sudah sesuai atau tidak. 

"Berdasarkan ketentuan semua peserta pemilu wajib menyerahkan LPSDK,” tegasnya.

Dia juga menekankan kepada peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak yang tidak jelas identitasnya, serta tidak boleh terima sumbangan yang melampaui batas maksimal.

Di lain pihak, Ketua Bawaslu Kaltara Siti Nuhriyati melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang menyerahkan LPSDK. Dia mengatakan, peran Bawaslu hanya dua unsur. Yakni, ketepatan menyampaikan laporan dan isi laporan harus lengkap.

"Jika validasi sudah lengkap dan dua unsur tadi terpenuhi, maka tak ada masalah dalam LPSDK," ujarnya. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X