TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan menyelidiki keterlibatan sejumlah calon anggota DPD RI pada kampanye calon wakil presiden nomor urut 2, Sandiaga Uno di Tarakan, Jumat (4/1).
Dalam rilisnya yang diterima Harian Rakyat Kaltara, Senin (7/1), Bawaslu Tarakan ikut melakukan pengawasan terhadap kegiatan Sandiaga Uno yang diistilahkan kampanye dalam bentuk metode tatap muka dan pertemuan terbatas itu.
Dalam pengawasannya, Bawaslu Tarakan mendapati adanya calon anggota DPD RI dalam kampanye Sandiaga Uno. Bawaslu Tarakan lantas mengaitkan dengan Pasal 4 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan calon DPD tidak dapat melaksanakan kampanye atau pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilu presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Karena diduga ada ASN yang terlibat dalam kampanye Sandiaga Uno. Terhadap temuan-temuan tersebut, Bawaslu Tarakan saat ini melakukan investigasi dengan memanggil pihak-pihak yang terkait.
“Sementara melakukan pemanggilan kepada calon-calon DPD itu untuk memastikan betul enggak mereka itu berkampanye,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan Sulaiman, Senin (7/1).
Khusus keterlibatan calon anggota DPD RI, menurut Sulaiman, pihaknya tidak mempersoalkan jika hanya sekadar hadir dalam kegiatan Sandiaga Uno. Yang menjadi persoalan apabila calon tersebut ikut mengampanyekan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
“Makanya perlu penajaman informasi lewat investigasi berkaitan dengan kehadirannya mereka-mereka itu,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, ada tiga calon DPD RI yang ikut dalam kampanye Sandiaga Uno. Namun, Sulaiman enggan menyebutkan nama calon DPD RI tersebut.
Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sudah dimulai sejak kemarin, yang dilakukan secara bergantian. Pihaknya menanyakan seputar maksud dan tujuan mengikuti kampanye, serta pengetahuan mereka tentang aturan pemilu.
Mengenai ancaman sanksi apabila terbukti melanggar aturan, Sulaiman menyebutkan, hanya terancam sanksi administrasi. Misal, sanksi teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga tidak diikutkan dalam kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu. (mrs/fen)