TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Kalimantan Utara.
Pengawas pemilu di Bumi Paguntaka itu sudah melakukan rapat pleno. Hasilnya, ketiganya dinilai tidak terbukti terlibat dalam kampanye calon wakil presiden nomor urut 2, Sandiaga Uno. Seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut, dilarang apabila calon anggota DPD melaksanakan kampanye atau pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Kami memutuskan tidak ada tindakan kampanye yang dilakukan oleh (tiga calon, Red) DPD tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan Sulaiman, Senin (14/1).
Dari hasil investagi pihaknya, dua di antara calon anggota DPD tersebut hadir untuk memenuhi undangan tim kampanye Prabowo – Sandiaga Uno. Sedangkan satu calon lagi datang hanya melihat kampanye Sandiaga Uno.
Sementara itu, Bawaslu Tarakan memutuskan untuk tetap melanjutkan investigasi terhadap kehadiran sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye Sandiaga Uno.
“ASN masih berjalan. Rencana hari ini (kamis) baru kita panggil. Yang lainnya kami masih menunggu kepastian dari institusinya bahwa benar beliau itu adalah ASN. Setelah nanti kami pastikan dia adalah ASN di institusi itu, barulah kami panggil,” ujar Sulaiman. (mrs/fen)