TANJUNG SELOR – Polda Kaltara kembali memusnahkan barang bukti kasus narkoba, Rabu (16/1). Sebanyak 11 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dilarutkan ke dalam air.
Jika dirupiahkan, sabu-sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp 14 miliar. Dan, menurut perhitungan pihak kepolisian, 11 kilogram sabu-sabu itu dapat merusak 50 ribu orang.
Barang bukti narkoba itu diperoleh dari lima tersangka yang ditangkap pada Kamis (6/12/2018) dan Jumat (7/12/2018), serta Ahad (6/1). Lima tersangka yaitu AB, DU, GU, dan JA yang merupakan warga Filipina dan RO warga Tarakan.
Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit menyebutkan, dari 11 kilogram sabu-sabu tersebut, 10 kilogram didapat dari AB dan DU, 867 gram dari GU dan JA, serta 98 gram dari RO.
“Mereka diamankan di hari dan tempat berbeda. Untuk AB dan DU diamankan pada Kamis (6/12), di perairan Nunukan, tepatnya Tanjung Haus. Kemudian, RO pada Jum'at (7/1), di Tarakan, serta GU dan JA pada Minggu (6/1), di perairan Sebatik, Nunukan,” bebernya.
Dikatakan, narkoba yang masuk ke Kaltara melalui jalur darat dan laut. Setelah masuk Kaltara, ada yang akan dibawa ke Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Jika menggunakan jalur laut, lanjutnya, melalui rute Tawau, Malaysia kemudian ke Pulau Sebatik yang dilanjutkan ke Pulau Nunukan. Dari Nunukan, melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut ke Sulsel. Jalur lainnya yaitu dari Tawau ke Tarakan, lalu di bawa Bulungan dan dilanjutkan jalur darat menuju Balikpapan dan Samarinda, Kaltim. (*/fai/fen)