TANJUNG SELOR – Sempat merasakan hidup di balik jeruji besi, tak membuat empat pria berinisial OK, IM, AG dan JM bertobat. Keempatnya kini harus kembali meringkuk di dalam penjara.
Dari rilis yang disampaikan Polres Bulungan, Kamis (17/1), OK ditangkap di Desa Pura Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Senin (14/1). OK ditangkap karena kasus pencurian dan kepemilikan senjata api rakitan. Sedangkan IM, ditangkap di Jalan H Maskur, Tanjung Selor pada Rabu (2/1). IM merupakan tersangka kasus pencurian di rumah, kantor dan warung.
Sementara itu, AG ditangkan di Jalan Pramuka, Kecamatan Tanjung Palas karena melakukan pencurian. JM yang melakukan pencurian di Jalan Sabanar Lama, UTD Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Kaltara, ditangkap di Jalan Mawar, Kecamatan Tanjung Selor.
IM yang ditemui media ini, mengaku melakukan pencurian karena ingin bermain game online. “Uangnya pakai beli paket data (internet) dan main ke warnet,” ujarnya.
Dia juga mengaku uang hasil aksi mencurinya dibuat untuk membeli vitamin. “Seminggu sekali suntik putih (vitamin C). Sekali suntik bayarnya satu juta,” akunya.
Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho, tertangkapnya para residivis itu berawal dari laporan masyarakat di akhir 2018. Namun, dia menegaskan keempatnya tidak satu jaringan.
“Mereka mencuri di rumah-rumah kosong (rumah yang ditinggal pergi pemiliknya),” ungkapnya.
Dia juga menyatakan bahwa salah satu tersangka berinisial IM, pernah ditangkap dengan kasus yang sama, yakni pencurian. Namun, saat ditangkap sebelumnya, IM masih di bawah umur dan hanya dilakukan diversi.
Kasus pencurian yang berhasil diungkap, lanjutnya, terus dikembangkan. Ini dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga menggunakan modus operandi sama.
Selain empat empat yang pernah melakukan tindak kejahatan pencurian, Polres Bulungan juga menangkap salah seorang anak di bawah umur berinisial AM yang juga melalukan aksi pencurian. Kini, kelimanya telah berada di Rumah Tananan (Rutan) Polres Bulungan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/fai/fen)