906 Kartu BPNT Batal Diserahkan

- Senin, 21 Januari 2019 | 12:00 WIB

TARAKAN – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan telah melaporkan hasil penyaluran kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2018 kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial yang datang ke Tarakan, Ahad (6/1) lalu.

Diketahui bahwa sampai akhir 2018, yang berhasil dibukakan rekening kolektif sebanyak 5.355 keluarga penerima harapan (KPM). Namun, yang tersalurkan hanya kepada 4.449 KPM. Sisanya, 906 kartu, tidak bisa terdistribusi karena berbagai alasan.

“906 itu, satu di antaranya terindikasi sudah mampu. Artinya apa? Kalau mereka sudah mampu, praktis tidak boleh kita salurkan. Dan, kepesertaanya harus diganti dengan peserta baru,” ujar Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan, Eko P Santoso, Jumat (18/1).

Lanjutnya, proses pengantian sudah diatur melalui mekanisme yang ditentukan pemerintah pusat. Setidaknya, melalui musyawarah kelurahan dan data calon pengganti tidak boleh sembarangan.

Penggantinya, kata Eko, diambil berdasarkan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data terpadu yang masuk daftar pengganti. “Artinya, bisa diganti. Tapi, berdasarkan data yang sudah dipersiapkan. Tinggal di dalam muskel (musyawarah kelurahan) nanti memusyawarahkan. Betulkah yang ini memang sudah mampu. Karena sudah mampu, ini ada daftar pengganti silakan memilih. Nanti, kalau itu disepakati barulah dibuat berita acara,” jelasnya.

Hasil berita acara yang disepakati nantinya akan ditindaklanjuti pihaknya untuk diusulkan ke pemerintah pusat melalui aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation.

“Nanti kami kirim ke pusat dengan harapan mereka bisa mendapatkan penetapan,” ujarnya.

Menurutnya, semua program memiliki persyaratan untuk mendapatkan. Misal, untuk program bansos pangan yang didalamnya ada program Beras Sejahtera (Rastra) dan BPNT. Mereka yang mendapatkan adalah tingkat kesejahteraan ekonominya terendah sampai 25 persen di sebuah wilayah.

Agar kebijakan tersebut sesuai dengan realita di lapangan, maka perlu dilakukan update data secara kontinu. Karena data penerima program yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial berganti menyesuaikan pola kehidupan masyarakat terkini. 

“Mungkin kemarin miskin, sekarang sudah mampu. Dan, ketika sudah mampu berdasarkan hasil pengaduan masyarakat dan ditetapkan melalui muskel, itu akan kami ubah untuk mendapatkan penggantiannya,” ujarnya. (mrs/fen) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X