Lapas Nunukan Kedatangan Warga Baru

- Jumat, 1 Februari 2019 | 11:05 WIB

TANJUNG SELOR – Sebanyak 30 terpidana yang sebelumnya menempati Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan, dipindahkan ke Lapas Kelas II B Nunukan, Kamis (31/1).

Pemindahan tersebut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Pengawalan dilakukan mulai dari Makopolres Bulungan dengan menggunakan kendaraan roda empat hingga ke Pelabuhan Kayan I Tanjung Selor.

"Mereka yang dipindahkan sudah diputus inkrah di pengadilan negeri," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Tanjung Selor Deni Iswanto, kemarin (31/1).

Disebutkan, terpidana yang dipindahkan tersangkut berbagai macam kasus. Misal, kasus pembunuhan berencana, perlindungan anak (pencabulan), narkotika dan pencurian.

Dipilihnya Lapas Nunukan untuk menampung para terpidana tersebut selama menjalani masa hukuman, karena Lapas Tarakan sudah melebihi kapasitas.

"Sebenarnya, Nunukan juga over kapasitas. Tapi masih mampu menampung 30 orang ini," ujar Deni.

Untuk masa hukuman para terpidana, dia menyebutkan, bervariasi sesuai kasusnya. Mulai masa hukuman setahun untuk kasus pencurian, narkoba yang harus menjalani masa hukuman 6 tahun hingga vonis 13 tahun.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho diwakili Pjs Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto, menyatakan bahwa sebelum dipindahkan, Kejari Tanjung Selor telah berkoordinasi dengan pihaknya.

“Dari kami memberikan pengawalan,” ujarnya. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X