TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tarakan. ASN tersebut diduga turut mengampanyekan salah satu calon anggota legislatif (caleg) menggunakan akun media sosialnya (medsos).
Temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada ASN bersangkutan. Hasilnya, ASN tersebut terbukti melanggar kode etik.
Pengawas Pemilu di Bumi Paguntaka ini juga telah membuat rekomendasi hasil tindak lanjut temuan mereka, kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan.
“Kami sudah merumuskan dan tinggal diserahkan saja ke BKPP,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Sulaiman kepada awak media, Senin (4/2).
Dijelaskan Sulaiman, ASN tersebut mengunggah gambar salah satu calon anggota legislatif di akun Facebook. ASN tersebut beralasan, unggahannya bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Prinsipnya dia, dia melakukan pendidikan politik katanya. Cuma karena dia ASN, terikat dengan aturan, tidak diperbolehkan seperti itu,” beber Sulaiman.
Mengenai sanksi, Sulaiman menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Tarakan. Namun ia memperkirakan, sanksinya hanya bersifat administratif karena diduga hanya melanggar kode etik ASN. “Sanksinya enggak sampai pidanalah. Sanksinya nanti yang tentukan adalah BKPP,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga menyelidiki kehadiran dua ASN dalam kampanye calon wakil presiden nomor urut 2, Sandiaga Uno ke Tarakan, beberapa waktu lalu.
Satu ASN, menurut Sulaiman, sudah diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik. Sementara satu ASN lagi dalam waktu dekat akan dimintai klarifikasinya, karena Bawaslu Tarakan telah mengantongi keterangan dari instansi yang bersangkutan bahwa benar berstatus ASN. (mrs/udi)