TANJUNG SELOR – Pada tahun anggaran 2019, Kementerian Pertanian akan menyalurkan sebanyak 9.550.000 ton pupuk bersubsidi, dengan memprioritaskan sentra-sentra produksi pertanian di Indonesia. Bahkan pemerintah telah mengatur harga pupuk melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET tertinggi pupuk bersubsidi tahun ini.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara pun sudah mengalokasi pupuk bersubdisi menurut sub sektor, jenis, dan sebaran di masing-masing kabupaten/kota. Hal tersebut sesuai keputusan Nomor 150/PUPUK-BERSUBSIDI/DPKP-1/2019, tentang alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada kabupaten/kota se-Kaltara, tahun anggaran 2019.
Dijelaskan Kepala DPKP Kaltara Andi Santiaji Pananrangi, jenis pupuk yang disalurkan meliputi Urea, SP 36, NPK, ZA dan organik. Mengenai alokasi yang disalurkan yang menurut sub sektor, terdiri dari tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan budidaya.
Berdasarkan data DPKP Kaltara, Kabupaten Nunukan mendapat kuota paling besar untuk pupuk Urea dan NPK. Kabupaten Bulungan memiliki alokasi paling besar untuk pupuk SP 36 dan ZA. (lihat infografis)
"Kuota pupuk bersubsidi paling besar untuk Kabupaten Nunukan dan Bulungan," katanya kepada Harian Rakyat Kaltara, Selasa (5/2). Dijelaskan Santiaji, besarnya alokasi yang diberikan kepada dua kabupaten tersebut, karena melihat luasan wilayah, jumlah penduduk, dan jumlah kecamatan.
Agar pupuk bersubsidi tak disalahgunakan, Santiaji menegaskan dalam penyaluran dan pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan. "Dibantu keterpaduan bersama aparat keamanan, sebagai upaya pengawasan pemanfaatan pupuk bersubsidi agar tak disalahgunakan," ungkapnya.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani/kelompok tani, dilakukan secara proporsional antara Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) dan alokasi yang tersedia. Santiaji menambahkan, agar pupuk yang disalurkan bisa memenuhi kebutuhan, maka dalam penyusunan harus melibatkan semua pihak. Baik yang terkait dalam kelompok tani maupun petugas penyuluh lapangan (PPL). (uno/udi)