Pelapor dan Terlapor Merasa Benar

- Selasa, 12 Februari 2019 | 12:59 WIB

Salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Tana Tidung (KTT), dilaporkan masyarakat ke Polda Kaltara terkait perjanjian mengenai ganti rugi lahan masyarakat yang dikuasai perusahaan.  

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Dir Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto menuturkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Polda Kaltara lanjut dia, sedang mencari alat bukti untuk menguatkan laporan masyarakat tersebut.

“Masing-masing, baik pihak masyarakat maupun perusahaan merasa benar. Ini yang masih kita dalami,” ungkapnya kepada Harian Rakyat Kaltara, Senin (11/2).

Dijelaskannya, laporan tersebut berawal dari surat aduan seorang warga bernama Syukurdi. Kepada polisi Syukurdi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta. Sebab lahan, tanaman buah, rumah walet, dan dua rumah milik pelapor, dijanjikan akan diganti perusahaan senilai Rp 900 juta. Pada saat meneken perjanjian antara pihak perusahaan dan pelapor, disepakati pembayaran awal Rp 100 juta.

“Dari laporannya, dalam perjanjian itu juga disaksikan oleh beberapa saksi dan kepala desa. Makanya ini yang sekarang kita proses. Kita kumpulkan dulu semua kebenaran yang ada. Karena semua merasa benar. Barang buktinya akan kita kumpulkan dulu, baru kita bisa simpulkan,” jelasnya.

Diakui Partomo, perusahaan memang mengaku baru membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Namun dalam perjanjian tersebut juga disepakati, sisa ganti rugi akan dibayar ketika perusahaan sudah memproduksi batu bara.

“Kalau sesuai dengan pemeriksaan kita, perusahaan ini sebenarnya akan membayar ganti rugi itu. Tapi digantikan setelah sudah produksi. Karena pengakuan perusahaan, sampai sekarang belum produksi. Tapi kan, masyarakat juga menunggu janji untuk ganti ruginya itu,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan apapun. Namun polisi berencana meminta klarifikasi kembali kepada pihak perusahaan, untuk menemukan titik terang penyelesaian permasalahan. (*/fai/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X