Pendaftaran Dibuka tapi Payung Hukum Belum Ada

- Selasa, 12 Februari 2019 | 13:02 WIB

TANJUNG SELOR - Pemerintah terkesan terburu-buru membuka pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2.

Terbukti masih cukup banyak pemerintah daerah yang menolak membuka pendaftaran karena ketidaksiapan penganggaran.

Tidak hanya pemda, pemerintah pusat sendiri juga belum siap. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyiapkan infrastrukturnya dan diumumkan pada mulai 10 Februari pendaftaran sudah bisa dilakukan. Portal sscasn.bkn.go.id juga sudah bisa dibuka.

Anehnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang punya gawe malah belum siap. Payung hukum berupa PermenPAN-RB tentang pengadaan PPPK tahap satu belum ada.

"Maaf, PermenPAN-RB belum selesai. Ini lagi tahap finalisasi," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Mudzakir yang dihubungi, Senin (11/2).

Dia membantah belum terbitnya PermenPAN-RB berkaitan dengan banyaknya daerah yang tidak membuka rekrutmen PPPK. Kendalanya lebih pada urusan internal.

"Enggak ada kaitan sama penolakan daerah. Ini masih ada yang perlu dikonsolidasikan akhir," ucapnya.

Dia meminta seluruh honorer K2 bersabar. PermenPAN-RB akan segera ditetapkan dalam waktu dekat sehingga pendaftaran bisa dimulai.

Sebelumnya, Karo Humas Badan BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, portal SSCASN (sistem seleksi calon aparatur sipil negara) memang sudah aktif. Namun, belum bisa menerima pendaftaran PPPK secara online.

"Web SSCASN sudah aktif per 10 Februari cuma memang belum bisa dipakai untuk daftar online," kata Ridwan.

Hal ini menurut Ridwan, karena PermenPAN-RB yang menjadi dasar hukum belum terbit. Kapan bisa daftar tergantung cepat lambatnya PermenPAN-RB keluar. Tidak mungkin buka pendaftaran kalau payung hukumnya belum terbit.

LEBIH BAIK DIBATALKAN

Sementara Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro mengatakan, belum terlambat bagi pemerintah untuk membatalkan seleksi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, khusus untuk honorer K2.

Dia menyebutkan bahwa kebijakan itu sejak awal sudah bermasalah, sehingga sulit diharapkan menjadi solusi untuk menuntaskan permasalahan honorer K2 secara permanen.

"Belum terlambat jika ingin membatalkan PPPK dan kembali ke jalan yang benar dengan merevisi UU ASN. Solusi bagi honorer K2 yang paling tepat adalah merevisi UU ASN," tegas Nizar kepada JPNN, Senin (11/2).

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X