Polisi Minta Penjelasan Kominfo

- Rabu, 13 Maret 2019 | 13:16 WIB

TANJUNG SELOR – Sejak diamankannya muncikari dan ‘peliharaannya’ yang diduga terlibat prostitusi online pada Sabtu (23/2) lalu di Tarakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, terus melakukan pengembangan kasus.

Kapolda Kaltara Brigjend Pol Indrajit melalui DirReskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menerangkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya adalah pria hidung belang yang diamankan bersama muncikari serta PSK-nya. Polisi juga telah memeriksa resepsionis hotel yang menjadi tempat transaksi dan eksekusi syahwat tersebut.

"Resepsionis hotel membenarkan jika kamar yang dipesan bernomor 213, ada seorang perempuan dan laki-laki di dalamnya," ungkapnya kepada harian ini kemarin (12/3).

Pihaknya juga menyita bill hotel serta kartu kunci kamar yang dipegang pelaku prostitusi. Namun, bukti tersebut dinilai belum cukup untuk mengembangkan kasus. "Barang buktinya itu saja dengan telepon genggam milik muncikari," kata dia.

Untuk memperkuat bukti yang dimiliki, pihaknya akan memeriksa ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Rencananya dari Kementerian Kominfo, ada dirjen yang membidanginya. Nanti bersamaan dengan pemeriksaan ahli migas untuk kasus BBM yang kami tangani juga,” terangnya. 

Disinggung soal penahanan Muncikari, ia memastikan belum dilakukan. "Soal penahanan ada pertimbangan subjektif penyidik. Jadi setelah kita melihat profil keluarganya, dia (muncikari) itu jadi tulang punggung keluarga. Selain itu, dia kooperatif selama proses penyidikan. Tetapi tetap dia kita jadikan tersangka dalam kasus ini dengan aturan wajib lapor," bebernya.

Sebelumnya, Helmi menjelaskan, dalam kasus ini polisi mengamankan ND, oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tarakan yang menjadi penjaja kenikmatan, beserta muncikarinya DP. Untuk sekali kencan, muncikari mematok tarif Rp 1.750.000 yang harus ditebus pria hidung belang.

Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi di salah satu hotel tersebut dengan seorang pria pencari kenikmatan, yang juga turut diamankan.

Dijelaskan Helmi, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkapnya. "Prostitusi online ini melalui media sosial seperti WhatsApp dan Line," ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/3).

Ia menjelaskan, muncikari yang menawarkan ‘ayam-ayam kampusnya’ akan mendapat imbalan cukup besar dari jasanya mencarikan pelanggan. Sehingga setelah kesepakatan harga dan tempat telah ditentukan, sang muncikari akan mengantarkan ayamnya kepada calon pelanggannya. "Seperti itu modus operandinya. DP ini kita amankan saat bertransaksi. Dalam kasus ini, DP mendapat imbalan Rp 750 ribu, sementara Rp 1 juta untuk mahasiswinya,” jelas Helmi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya sejumlah uang tunai, hingga baju dan bra yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, DP mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnisnya. Bahkan bukan cuma satu wanita saja yang jadi ‘peliharaannya’.

Walau tidak ditahan, para pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*/fai/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X