Jaksa Kirim Memori Banding

- Kamis, 14 Maret 2019 | 14:30 WIB

TANJUNG SELOR – Perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh calon DPD RI Herwansyah, memasuki babak baru. Perkara yang telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, kini masuk tahapan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

Ya, pihak Kejaksaan Negeri Bulungan telah mengirimkan memori banding ke PT Kaltim melalui PN Tanjung Selor, Selasa (12/3). Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andita Rusdianto, setelah memori banding diterima PT Kaltim, pihaknya tinggal menunggu hasil putusan bandingnya.

"Kan baru kemarin (Selasa, red) kita kirim ke Samarinda (PT Kaltim), tentunya masih ada tahapannya, ada prosesnya," ungkapnya kepada harian ini kemarin (13/3).

Lanjutnya, dalam berkas memori banding itu, pihaknya menyanggah hasil putusan sidang pada Rabu (6/3) lalu. "Pokoknya, isinya sanggahan terhadap putusan di PN," ujarnya.

Terpisah, Penasihat Hukum Herwansyah, Syahrudin, juga telah menerima pemberitahuan banding yang diajukan JPU. "Sudah ada pemberitahuan dan saya sudah pegang memori bandingnya," kata dia kemarin.

Ia menjelaskan, ada beberapa poin dalam memori banding yang diajukan JPU yang dirasa tidak sesuai. Bahkan JPU juga menyanggah putusan terkait tidak Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya dinilai tidak memenuhi unsur di PN Tanjung Selor.

"Poinnya sama seperti dakwaan kemarin. Yang dia permasalahkan bahan kampanye, dan itu bukan pelanggaran," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk banding tidak melalui sidang. Keputusan banding akan dilakukan hingga tujuh hari kerja. "Itu tidak disidangkan, hanya diperiksa dan waktunya seminggu. Mulainya sejak diterima PT. Kemudian di sana dinilai dan dikuatkan, apakah diterima atau ditolak nantinya setelah dipelajari," terangnya.

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum setelah menerima berkas memori banding dari JPU. "Kami juga sudah mengajukan kontra bandingnya," singkatnya.

Sebelumnya, Herwansyah, calon DPD RI yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran pemilu melalui praktik politik uang, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Rabu (6/3) malam.

Hakim Ketua Imelda Herawati memutuskan membebaskan Herwansyah dari semua tuntutan, serta memulihkan kembali haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Keputusan hakim dinilai sangat tepat oleh Penasihat Hukum Herwansyah, Syahruddin. Dia mengatakan, sejak awal pihaknya yakin pasal yang dituduhkan pada kliennya tidak terpenuhi. Ia juga mengatakan, pembuktian politik uang sangat sulit. Apalagi kejadiannya pada sebuah acara. “Kami membuktikan kapasitas klien kami sebagai undangan Ketua Dewan Pendidikan saat menghadiri undangan. Bukan sebagai calon DPD RI. Unsur yang disangkakan satupun tidak bisa terpenuhi,” ungkapnya usai sidang.

Diketahui, perkara yang menjerat Herwansyah bermula saat acara di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kamis (3/1) lalu. Saat itu, Herwansyah yang datang sebagai undangan, dinilai turut berkampanye dan diduga melakukan politik uang, karena turut membagikan uang saweran kepada masyarakat yang datang pada acara tersebut. (*/fai/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X