Berharap Dapat Kebijakan Khusus

- Rabu, 20 Maret 2019 | 11:54 WIB

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi Kaltara tidak memiliki kewenangan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KP/2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Indonesia.

Namun, Pemprov Kaltara tetap berupaya memperjuangkan aspirasi nelayan di Kaltara, khususnya Tarakan yang mengharapkan kebijakan khusus agar bisa mengekspor kepiting.

Dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Amir Bakry, pihaknya telah menyusun kajian mengenai potensi kepiting di Kaltara untuk disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyusunan kajian bekerja sama dengan Universitas Borneo Tarakan (UBT). Pasalnya, pola penambakan kepiting di Tarakan cukup berbeda dengan daerah lain. Sebab, budi daya kepiting di Tarakan dilakukan secara alami, karena kepitingnya masuk sendiri ke area tambak milik masyarakat. 

"Faktor kedua, habitat kepiting di Kaltara ditopang dengan banyaknya mangrove. Dengan luasan hutan mangrove 180 ribu hektare," sebutnya, saat ditemui usai Respons Kaltara (19/3).

Surat kajian tersebut ditargetkan bisa segera diajukan ke KKP. DKP Kaltara berencana bersama karantina, DPRD Kaltara dan perwakilan pengusaha kepiting, akan membawa surat kajian tersebut secara langsung. Agar kementerian bisa mempertimbangkan bahwa wilayah Kaltara memang mempunyai potensi kepiting yang sangat besar, sehingga bisa diberikan kebijakan khusus.

Menurut Amir, untuk merevisi Permen-KP tersebut bukanlah perkara mudah. Namun pemerintah pusat bisa mempertimbangkan potensi pengembangan kepiting yang dimiliki Kaltara.

Bahkan sesuai data Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengelolaan kepiting di Kaltara mencapai 2.196 ton pertahun. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 50/KEPMEN-KP/2017, tentang estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan.

"Namun yang diambil baru 1.756 ton pertahun, atau tingkat pemanfaatannya baru 0,38 persen," ungkapnya.

Berkaitan sanksi yang diberikan bila melanggar Permen-KP tersebut, diakui Amir, memang tidak ada. Kepiting yang berhasil disita hanya dilepas ke habitatnya. Terhadap pelaku yang membawa kepiting bertelur, hanya dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Tak ada sanksi tegas karena dinilai memberatkan bagi pengusaha kepiting," ujarnya. (uno/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X