Beredar tanpa Izin Edar, Tim Gabungan Sita Produk Pangan asal Malaysia

- Jumat, 22 Maret 2019 | 14:30 WIB

TARAKAN – Tim gabungan dari berbagai instansi mengamankan aneka pangan olahan beku tanpa disertai nomor registrasi dan izin edar, dari sebuah tempat usaha penjualan produk pangan yang ada di Tarakan.

Barang-barang tersebut disita dari hasil operasi opson, atau operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Interpol, dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, pada Rabu (20/3) lalu. 

Tim gabungan yang melibatkan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Loka POM Tarakan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, serta Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan, mengamankan ratusan kemasan dari puluhan jenis produk pangan.

“Yang diamankan, panganan yang tidak ada nomor registrasi atau tanpa izin edar,” ujar Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Anwari kepada awak media, Kamis (21/3).

Produk-produk yang diamankan berasal dari berbagai negara. Jenis produknya seperti nugget ayam, kulit lumpia, dan lain-lain. Dengan jumlah mencapai 606 picis dari 33 jenis produk olahan. “Totalnya senilai Rp 30 juta,” terangnya.

Seluruh barang bukti, lanjut dia, sudah diamankan di Kantor Loka POM Tarakan. Pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan gelar kasus, untuk menentukan apakah hasil razia tersebut akan ditingkatkan penyidikan atau tidak.

Menurut Musthofa, usaha tersebut sudah menjadi target pihaknya. Sebab, sebelumnya sudah dilakukan penelusuran bahwa di tempat usaha itu menjual panganan beku tanpa izin edar.

Pemilik tempat usaha, lanjut dia, juga mengakui bahwa barang yang telah disita diperolehnya dari Tawau, Malaysia. Masuk melalui Sebatik, Nunukan, yang memakan waktu pengiriman hingga berhari-hari, sehingga berpotensi membuat produk tersebut kehilangan kehigienisannya.

“Dari Sungai Nyamuk ke sini (Tarakan, red) butuh waktu pengiriman dua hari. Coba bayangkan kalau produk beku, dua hari di laut dengan panas yang begitu terpapar. Berarti kan sudah banyak kuman dan mikroba yang ada di dalam produk itu, meskipun di sini dibekukan lagi,” terangnya.

Menyimpan panganan di dalam lemari pendingin, menurut Musthofa, bukan solusi untuk membunuh kuman, hanya memperlambat proses pembiakan dari mikroba. “Jika sudah melewati ambang batas, akan berdampak kurang baik bagi kesehatan tubuh apabila dikonsumsi manusia,” terangnya.

Pemerintah RI sendiri sudah melindungi konsumen terhadap produk pangan ilegal dengan aturan. Yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

“Di situ disebutkan kriteria-kriteria produk-produk pangan yang boleh diedarkan dan yang tidak boleh diedarkan. Misalkan produk-produk yang kedaluwarsa, mengandung bahan tambahan yang dilarang, mengandung bahan tambahan yang melebihi ambang batas, atau mengandung mikroba dan sebagainya. Itu tidak diperbolehkan,” beber Musthofa.

Pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, bisa diancam pidana. “Maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar,” ungkapnya.

Selain melakukan penindakan, Loka POM Tarakan juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi aturan yang menyasar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Kenapa kita memanggil pelaku usaha, karena dari tangan-tangan merekalah kita membeli produknya,” pungkasnya. (mrs/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X