Polisi Tunggu BB Celana Dalam

- Selasa, 26 Maret 2019 | 13:15 WIB

TANJUNG SELOR – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, telah melimpahkan dua dari tiga berkas kasus dugaan pencabulan yang ditangani, ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita, diwakili Kanit PPA Aiptu Lince Karlinawati, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka yakni IB (31), MS (50), dan AM (46), dari tiga kasus yang ditangani. “Korbannya sebanyak 7 orang dari tiga kasus itu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (25/3).

Lince merincikan, korban dari tersangka MS yang paling banyak. Yakni 5 orang anak di bawah umur. Sementara tersangka IB dan AM, masing-masing satu korban. Namun korban-korban dari perbuatan persetubuhan tersangka IB dan AM, saat ini dalam kondisi hamil.

"Tersisa satu kasus dengan tersangka AM (yang belum dilimpahkan ke kejaksaan) karena masih kurang kelengkapan barang bukti," jelasnya.

Menurutnya, barang bukti yang ditunggu berupa celana dalam milik korban. Menurutnya, ketika kelengkapan barang bukti sudah terpenuhi, maka berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita kesulitan mendapatkan barang bukti tambahan, karena kejadian di Bhayangkara, akses jaringan telekomunikasinya susah," ungkapnya.

Lince mengungkapkan, rata-rata usia yang menjadi korban dalam kasus itu 10-14 tahun. Terjadinya kasus tersebut dikarenakan faktor pergaulan, ekonomi dan adanya iming-iming yang dijanjikan tersangka.

Lince mengimbau kepada masyarakat, agar bisa mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, di usia itu rentan terhadap tindakan kriminal, khususnya kasus pencabulan. Karena biasanya tersangka dengan mudah memberikan iming-iming.

Diketahui, persetubuhan berujung kehamilan pada korban, dilakukan AM. Kanit PPA Aiptu Lince Karlinawati mengatakan, pihaknya telah memeriksa terlapor dan pelapor. Namun pengakuan pelapor berinisial E yang masih berstatus pelajar, kini berbadan dua.

Dijelaskan Lince, keduanya memang mengakui pernah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri. Namun bagi pelapor yang kini menjadi korban, persetubuhan sudah dilakukan dua kali, tapi menurut terlapor hanya sekali.

“Gurunya atau terlapor mengakui, tapi dilakukan pada bulan Juli 2018. Setelah itu, mereka tidak ada komunikasi lagi,” ujar Lince kepada Harian Rakyat Kaltara, 14 Maret lalu.

“Tapi dari pengakuan korban yang masih pelajar, mereka berhubungan pada bulan Juli dan November 2018, sampai akhirnya hamil sudah 6 bulan,” sambungnya.

Walau demikian, AM kepada polisi mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika anak yang dikandung muridnya benar adalah darah dagingnya. “Kalau nanti dibuktikan benar itu adalah anak hasil perbuatannya, gurunya siap bertanggung jawab,” ungkap Lince. (uno/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X