TANJUNG SELOR – Jumlah pegawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara masih jauh dari kata ideal. Yakni, hanya 4 pegawas.
Itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Asnawi, Jumat (29/3). "Idealnya Kaltara ini harus memiliki 35 pengawas tenaga kerja," ujarnya.
Dengan kekurangan itu, dia mengaku menyulitkan pihaknya dalam melakukan pengawasan. Misalnya, kata dia, seperti aspirasi yang disampaikan buruh kelapa sawit terkait kepesertaan BPJS maupun soal upah. Sementara, pihaknya harus melakukan pengawasan di 5 kabupaten/kota.
Dia juga mengatakan, dari struktur organisasi, harus sudah dibentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di masing-masing kabupaten dan kota. Pasalnya, ada sebanyak 2.300 perusahaan di Kaltara yang harus diawasi.
"Bila (jumlah pengawas, Red) terpenuhi, masing-masing kabupaten dan kota ada 5 pengawas, itu sudah cukup," ujarnya. (uno/fen)