Tegaskan Pemprov Tidak Memperlambat

- Jumat, 5 April 2019 | 13:53 WIB

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie menyerahkan surat keputusan tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus pelayanan angkutan tidak dalam trayek kepada Koperasi Jasa Borneo Pratama Jaya Mandiri yang menjadi perwakilan Grab di provinsi ke-34 ini, kemarin (4/4).

Penyerahan surat keputusan itu, juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltara mendukung perkembangan dunia transportasi online atau dalam jaringan (daring) seperti yang dikembangkan Grab di Kaltara. “Sayangnya, di masyarakat ada oknum yang menuding bahwa Pemprov sengaja memperlambat proses perizinan transportasi online. Itu tidak betul,” ujar Irianto.

“Tindakan fitnah kepada pemerintah seperti itu wajib dicegah. Untuk pencegahannya adalah pembenahan mental dan cara berpikir untuk selalu berpandangan positif dan memberikan kritik konstruktif,” sambungnya.

Untuk diketahui, saat ini Grab telah beroperasi Tarakan. Tanjung Selor yang merupakan ibu kota Kaltara, juga akan dijajaki pihak Grab. Itu disampaikan PIC Grab Tarakan, Wisian Nugraha usai menerima surat keputusan gubernur.

“Pak Gubernur juga meminta kami agar segera mengurus proses perizinan untuk wilayah Tanjung Selor,” kata Wisian.

Menurutnya, potensi pasar di Tanjung Selor juga cukup baik. Namun, nantinya tim dari pusat akan melakukan survei pasar di ibu kota provinsi. Mengenai proses izinnya, Koperasi Jasa Borneo Pratama Jaya Mandiri kembali dipercaya untuk mengusulkan proses perizinan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa Borneo Pratama Jaya Mandiri Indra Wahyudi mengatakan, segera mengusulkan proses perizinan operasi di Tanjung Selor, Bulungan. “Pasalnya, usulan ini sudah direstui oleh Pak Gubernur selaku kepala daerah. Dan, kami akan segera mengusulkannya,” kata Indra.

Apalagi, ia menilai proses pelayanan perizinan yang dilakukan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara sudah cukup cepat. Itu belajar dari pengurusan izin operasional untuk di Tarakan.

“Tidak menyulitkan. Semua prosesnya kami ikuti dengan memenuhi persyaratan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, yang membuat proses penerbitan izin begitu lama adalah pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang oleh Mahkamah Konstitusi.

Saat masih berlakunya permenhub itu, kata Indra, proses penerbitan izin operasional sudah dilakukan pada tahap usulan penerbitan izin mengenai wilayah operasional, kuota dan tarif.

“Hanya saja, pada tahap itu gugatan Permenhub 108 Tahun 2017 dikabulkan sehingga aturan itu dicabut. Pada tahapan itu, proses sempat terhenti lantaran tidak ada dasar hukum untuk melakukan proses,” bebernya.

Proses pengurusan izin pihaknya kemudian berlanjut setelah diterbitkannya Permenhub 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Proses dilanjutkan pada Februari 2019 lantaran aturan tersebut baru disosialisasikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) se-Indonesia pada Januari.

“Sehingga, pada bulan Februari kemarin, proses kembali berlanjut dengan survei kendaraan yang dilakukan oleh Dishub Provinsi Kaltara,” ujarnya.

Dan, pada Maret lalu, izin wilayah operasional, kuota dan tarif diterbitkan menjadi satu. “Yang tergabung dalam SK Gubernur Kaltara tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pelayanan Angkutan Tidak Dalam Trayek,” ujarnya. (hms/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X