TARAKAN – Penurunan retribusi dan pajak daerah yang akan dilakukan Pemkot Tarakan dengan merevisi sejumlah peraturan daerah, ikut berdampak pada investasi hiburan, yakni Cinema XXI.
Rencananya, Pemkot Tarakan akan mengenakan pajak hiburan untuk bioskop berjaringan itu sebesar 15 persen. Sebelumnya, sesuai peraturan daerah pajak hiburan untuk bioskop sebesar 35 persen.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tarakan Mariyam, juga mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan pajak hiburan hampir setengah dari pajak yang diberlakukan selama ini.
“Misalkan begini, tarif hiburan (Cinema) XXI, itu kan di perda kita yang lama 35 persen, itu XXI sini terlalu keberatan. Kita lihat daerah yang lain hanya paling tinggi 15 persen. Itu kita ubah menjadinya 15 persen,” ujar Mariyam, Selasa (9/4).
Mantan Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tarakan ini mengakui langkah itu dilakukan dalam upaya memberikan kemudahan kepada investor. Selain pajak hiburan, Mariyam membeberkan bahwa pajak penerangan jalan (PPJ) yang akan masuk ke kas daerah, juga direvisi kembali ke angka semula menjadi 5 persen.
“Nah, ini kita coba narik lagi kembali ke 5 persen dari penghasilan yang ada di PLN. Dan, dari pihak PLN juga sepertinya tidak keberatan. Karena dari tarif enggak masalah. Tarifnya tetap cuma setor ke daerah yang dinaikkan 5 persen,” bebernya.
Menurut Mariyam, langkah ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. (mrs/fen)