Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS

- Selasa, 23 April 2019 | 13:58 WIB

Sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Kaltara akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 9 tempat pemungutan suara (TPS). Rencananya PSU akan dilaksanakan pada Kamis (25/4) nanti di 2 TPS Kota Tarakan, 4 Nunukan dan 3 di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Dikatakan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, ada berbagai alasan sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang di 9 TPS tersebut. "Salah satunya, seperti pelayanan terhadap pemilih yang menggunakan KTP sesuai domisili. Tapi saat pencoblosan ternyata pemilih yang gunakan KTP tak sesuai domisili," jelasnya yang ditemui usai upacara peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara, kemarin (22/4).  

Namun, rencana PSU bisa kembali menuai masalah. Sebab surat suara yang tersedia tidak cukup, sehingga diperlukan surat suara tambahan dari KPU RI. "Surat suara yang tersedia belum mencukupi, jadi perlu didistribusikan oleh KPU RI kepada KPU provinsi," ujarnya.

Diakui Suryanata, surat suara yang tersedia saat ini hanya 1.000 lembar. Namun idealnya, dibutuhkan setidaknya 5 ribu lembar untuk masing-masing pemilihan, baik pilpres, DPR RI dan DPD. Sementara untuk surat suara DPRD kabupaten/kota dan provinsi, tidak disiapkan untuk mengantisipasi PSU.

"Yang tersedia suray suara Pilpres, DPR RI dan DPD RI," sebutnya. Meskipun, dalam proses pemungutan ulang yang dilakukan didominasi untuk Pilpres.

"Hari ini saya minta (staf) sekretariat berangkat ke KPU RI untuk menjemput logistik (surat suara)," ungkapnya. Pihaknya juga melakukan konsolidasi dengan masing-masing KPU kabupaten dan kota agar menyiapkan kesiapan teknisnya.

Khusus di Tarakan, PSU akan dilaksanakan di TPS 9 Kelurahan Selumit Pantai dan TPS 21 Kelurahan Karang Anyar.

Keputusan itu diambil setelah penyelenggara pemilu di Bumi Paguntaka ini menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan terhadap temuan dugaan pelanggaran administrasi saat pemilihan di 2 TPS tersebut.

Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengaku, sudah menerima jadwal pelaksanaan PSU dari KPU Kaltara. Dikatakannya, pemungutan suara ulang hanya dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, sesuai temuan dugaan pelanggaran.

“Kalau di TPS 9, ada tiga orang dari luar tidak mengurus A5, langsung mencoblos di situ. Terus yang di TPS 21 Karang Anyar, ada orang pas dikasih surat suara itu terselip, ternyata untuk pemilihan presiden ada dua. Jadi saat hitungannya selisih satu, 180 yang memilih, 181 surat suara tercoblos,” bebernya.

Untuk melaksanakannya, pihaknya telah menyiapkan logistik yang dibutuhkan. Saat ini hanya menunggu kedatangan surat suara yang kembali dipesan dari pusat.

“Kalau yang lain kita sudah turunkan C-6 nya. Kita sudah memberitahukan semua instansi-instansi, siapa tahu ada karyawannya yang bekerja pada hari itu, diberikan kesempatan. Tinggal tunggu surat suaranya sama tinta, yang lainnya sudah kita siapkan semua,” pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Tarakan Sulaiman membenarkan jika pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi PSU atas temuan pelanggaran administrasi di dua TPS.

Namun, secara detail Sulaiman tidak bisa menjelaskan karena temuan tersebut ditangani Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran. “Tapi itu sudah direkomendasikan,” tuturnya. (mrs/udi)

 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X