Tak Dapat Kursi, PBB Tak Setor LPPDK

- Jumat, 3 Mei 2019 | 14:02 WIB

Satu partai politik di Tarakan tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Itu dipastikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan,  Nasruddin. 

Penyelenggara pemilu di Bumi Paguntaka inipun tidak memberikan toleransi waktu lagi, karena pihaknya juga segera menyerahkan laporan tersebut ke KPU kaltara.  

"Sesuai dengan arahan dari KPU RI melalui KPU provinsi, bahwa kita memberikan batas waktu kepada parpol untuk melaporkan LPPDK-nya paling lambat tanggal 1 (Mei) kemarin," ujar Nasruddin kepada Rakyat Kaltara, Kamis (2/5).  

Hasil koordinasi pihaknya dengan pengurus DPC PBB Tarakan, alasan partai tersebut tidak menyerahkan, karena mereka memang tidak menyiapkan laporannya.  

"Jadi 15 parpol masuk, tinggal satu yang tidak masuk, " ungkap Nasruddin ditemui di ruang kerjanya,  Kamis (2/5). 

Alasan lain, lanjutnya, kemungkinan hal itu dilakukan berhubungan dengan hasil pileg Tarakan yang diraih PBB. Karena PBB diprediksi tidak mendapatkan satupun kursi di DPRD Tarakan. Namun, KPU Tarakan tidak menerima apapun alasan.

Namun Nasruddin memperkirakan tidak ada sanksi bagi PBB, karena mereka bakal tidak memiliki calon di DPRD Tarakan. Sedangkan sanksi mengikat sesuai pasal 338 UU tahun 2017 tentang pemilu, ancamannya caleg dari partai yang tidak menyerahkan LPPDK, tidak akan ditetapkan sebagai anggota dewan.

"Seandainya parpol itu punya calon dengan Perolehan kursi banyak, potensi menjadi calon itu kami tidak tetapkan," ungkap Nasruddin.

Sementara itu, dari 15 partai politik yang menyerahkan LPPDK, pihaknya tidak mengetahui detail parpol mana yang mendapatkan dana kampanye paling banyak. Karena bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk memeriksa. “Yang berwenang memeriksa itu akuntan publik,” sambung Komisioner Divisi Hukum KPU Tarakan, Abu Thalib. (mrs/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X