Pelatihan Teknis Penyusunan Regulasi Digelar

- Selasa, 7 Mei 2019 | 15:07 WIB

TARAKAN – Bekerja sama dengan Kantor Hukum Integrity (Indrayana Centre for Government Constitution and Society) pimpinan Prof Denny Indrayana, Pemprov Kaltara menggelar pelatihan teknis penyusunan regulasi atau legal drafting.

Dibuka Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, pelatihan yang diikuti sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III di lingkup Pemprov Kaltara, itu dinilai sangat penting, sebagai upaya melahirkan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan tidak saling tumpang tindih. Sehingga menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat.

“Penyusunan peraturan cukup sulit. Butuh proses panjang, dari hulu ke hilir. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembasan dan pengesahan hingga pengundangan suatu memerlukan dukungan sumber daya yang mumpuni. Untuk itulah pelatihan ini penting dan strategis,” kata Gubernur saat membuka pelatihan tersebut di ruang pertemuan Swiss-Belhotel Tarakan, Senin (6/5).

Disebutkan, ada 5 alasan kenapa Pemprov Kaltara perlu menyelenggarakan pelatihan teknis penyusunan legal drafting ini. Pertama, kata Gubernur, melihat sering terjadi disharmoni dengan regulasi yang lebih tinggi ,baik substansi maupun penyusunannya. Kedua, kurangnya pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di daerah, di samping masih terbatasnya tenaga fungsional perancang peraturan.

“Alasan ketiga, hasil evaluasi Kemendagri terhadap produk hukum daerah ditemukan kelemahan dalam sisi ketaatan terhadap pedoman penyusunan pembuatan peraturan. Kemudian belum diperhatikannya azas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta produk hukum daerah terlalu rumit dan tidak sederhana,” ungkapnya.

Dari pelatihan itu, diharapkan draf aturan daerah yang dihasilkan nanti akan lebih baik dan memberikan manfaat. Alasan keempat, lanjut Irianto, perlunya mengadakan pelatihan karena sesuai hasil evaluasi subtansi Kemenkumham, dimana diketahui produk hukum daerah bersifat menghambat/mempengaruhi investasi. Tak hanya itu, produk hukum daerah belum mengatur secara konkret kebijakan kelestarian daya dukung lingkungan hidup, khususnya terkait kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta produk hukum daerah belum berorientasi kepada pelayanan publik.

“Oleh karenanya, melalui pelatihan ini akan dapat meningkatkan kapasitas SDM aparatur, penguatan strategi advokasi, serta peningkatan kualitas kebijakan dan peraturan. Setelah mengikuti pelatihan, semoga peserta bisa membuat draf aturan yang baik dan benar,” kata Gubernur. (humas)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X