TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara bakal kembali berhadapan dengan pesta demokrasi, setelah menyelesaikan seluruh proses Pemilu Serentak 2019. Yakni, pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi ke-34 ini.
Menurut komisioner KPU Kaltara, Teguh Dwi Subagyo, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, kepala daerah hasil pemilu pada 2015 lalu, akan dilakukan pemilihan pada 2020.
“Kalau enggak salah bulan September (2020),” ujar Teguh, Sabtu (4/5) lalu.
Dengan merujuk pada ketentuan itu, maka tidak ada jeda waktu yang lama bagi pihaknya, usai menuntaskan Pemilu 2019. Karena pihaknya pun akan mempersiapkan tahapan Pilgub Kaltara.
“Dalam satu bulan ke depan kami sudah merancang persiapan itu. Termasuk mungkin persiapan anggaran dan sebagainya,” ungkapnya.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh dalam agenda tahapan, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menyusun anggaran dan lain-lain. Setelah itu, pihaknya perlu menghadap Pemprov Kaltara untuk melaporkan rencana menggelar pemilihan kepala daerah.
Mengenai tahapan pilgub di tahun depan, menurut Teguh, karena masuk agenda pemilu serentak sehingga mekanisme tahapan disusun dan dikeluarkan oleh KPU Pusat. Pihaknya pun hanya menunggu terbitnya peraturan KPU.
“Tetapi sebelum KPU RI mengeluarkan tahapan-tahapan, kami akan melakukan koordinasi dulu dengan pemerintah daerah setempat. Informasi pendahuluan supaya mengingatkan,” jelasnya.
Komisioner KPU Kaltara lainnya, Hariyadi Hamid, juga menyatakan bahwa pihaknya segera menyusun persiapan pilgub. “Fokus kami saat ini adalah menyelesaikan tahapan pemilu (2019), dan ini masih berjenjang. Utamanya terkait dengan rekapitulasi. Besok (hari ini) baru kami agendakan,” ujarnya, Selasa (7/5).
Dia juga menyatakan pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari KPU RI. Sembari menunggu, dilakukan persiapan. “Nanti juga dilakukan pemutakhiran data (pemilih). Nanti mekanismenya itu bersurat ke Disdukcapil tingkat provinsi untuk meminta data kependudukan yang terbaru, yang potensial, lalu kemudian dimutakhirkan jadi data pemilih,” ujarnya. (mrs/fen)