TANJUNG SELOR – Temuan-temuan pelanggaran selama masa kampanye, tetap akan diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan. Salah satunya, terkait laporan adanya seorang calon legislatif DPRD Kaltara yang berkampanye di dalam rumah ibadah.
Komisioner Bawaslu Bulungan dari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaifudin mengungkapkan, Senin (6/5) lalu, pihaknya telah menindaklanjuti laporan pelanggaran kampanye ke Polres Bulungan.
"Jadi, sebelumnya kami menerima laporan. Dimana telah terjadi kampanye di dalam masjid yang berada di Tanjung Buka SP6, Desa Salimbatu, Tanjung Palas Tengah pada Jumat (5/4) lalu," ungkapnya, Kamis (9/5).
Saat ini, lanjutnya, laporan pelanggaran kampanye itu dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian. Kampanye yang dilakukan oknum caleg tersebut, kata pria yang biasa disapa Didin itu, dengan membagi-bagikan APK. Salah satunya kalender.
"Saat ceramah agama, caleg yang bersangkutan maju sebagai penceramah. Kemudian setelah menutup ceramahnya mulailah membagikan kalender dan stiker," bebernya.
Dia juga mengaku bahwa pihaknya mendapatkan barang bukti berupa kalender, dan telah meminta keterangan 8 orang saksi. Terkait siapa oknum caleg yang dimaksud, Didin enggan memberitahu.
"Nanti tahu sendiri. Yang jelas, dia caleg DPRD Kaltara. Jika dilihat saat rekapitulasi namanya tidak masuk (daftar caleg terpilih)," ujarnya.
Dikatakan, oknum caleg tersebut bisa dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Selain itu, lanjutnya, oknum caleg tersebut pun melanggar larangan kampanye pada Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. (*/fai/fen)