Peraturan THR PNS Membingungkan

- Selasa, 14 Mei 2019 | 13:09 WIB

TARAKAN – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan ke-13. Yakni, PP 35 dan PP 36 yang ditetapkan pada 6 Mei 2019.

Namun, dua PP itu membingungkan pemerintah daerah. Karena di Pasal 10 ayat (2) pada dua PP itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai teknis pemberian THR maupun tunjangan ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan perda. Sementara, pembuatan perda memerlukan waktu yang tidak sebentar.

"Sebenarnya kita minta interpretasi. Dan, hampir semua (pemerintah daerah, Red) minta interpretasi kepada Kemendagri. Temasuk Kementerian Keuangan," ujar Wali Kota Tarakan Khairul kepada Harian Rakyat Kaltara, Senin (13/5).

Namun, persepsi Khairul yang dimaksud perda dalam PP tersebut adalah Perda APBD. Jika benar itu yang dimaksud pemerintah pusat, dia memastikan bahwa hal tersebut bukan menjadi persoalan, karena Perda APBD sudah dibuat Pemkot Tarakan. Dan, pencairan THR bisa dilakukan sesuai PP 36.

"Kami juga sudah membahas itu. Kalau di APBD, sudah masuk,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan Arbain menegaskan bahwa pihaknya sudah siap memproses pemberian THR pegawai. Namun, pihaknya masih menunggu kejelasan dari Pasal 10 ayat (2) PP 36/2019.

Karena menurutnya, jika pemerintah daerah harus membuat perda untuk pemberian THR, maka memerlukan waktu yang tidak sebentar. Sementara, pihaknya ingin agar THR dibayarkan sebelum Lebaran.

"Kalau harus perda lagi, maka akan lambat prosesnya,” ujarnya.

Arbain juga mengatakan, karena yang mengeluarkan aturan tersebut adalah pemerintah pusat, maka persoalan ini pun menjadi persoalan nasional. Sebab, pemerintah daerah lainnya juga terkendala untuk mencairkan THR.

"Sampai hari (kemarin)  semuanya kabupaten/kota disuruh menunggu. Nanti katanya dari pusat akan mengeluarkan semacam surat penjelasan terkait pemahaman di Pasal 10 ayat (2) PP 36. Yang katanya itu tidak perlu perda. Yang dimaksud perda itu apabila dia belum mencantumkan di dalam APBD," ungkapnya.

Sedangkan Pemkot Tarakan, diakuinya sudah mencantumkan dalam APBD terkait pemberian THR. Sehingga, pencairan sebenarnya sudah bisa dilakukan sesuai aturan. Disebutkannya, Pemkot telah menyiapkan anggaran lebih Rp 13 miliar untuk membayar THR PNS. (mrs/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X