BB Sabu 500 Gram Diduga Ditukar

- Rabu, 15 Mei 2019 | 13:30 WIB

TANJUNG SELOR - Barang bukti sabu seberat 500 gram, hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Kaltara diduga ditukar dari gudang tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Bulungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto melalui Kabid Humas Polda AKBP Berliando mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan melakukan penyelidikan. Bahkan Senin (13/5) lalu, sudah melakukan rekonstruksi tertukarnya barang bukti tersebut.

“Belum ada ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena masih proses reka ulang,” kata Berliando, kemarin (14/5).

Menurut dia, reka ulang dilakukan untuk mengetahui proses barang bukti tersebut diamankan lalu disimpan di gudang Tahti Polres Bulungan. Rekonstruksi ini juga untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berperan dalam kasus ini.

Proses rekonstruksi, lanjut Berlindo, bermula dari barang bukti tiba di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, setelah dibawa dari Tarakan usai pengungkapan dan mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu.

“Barang bukti masuk ke kantor narkoba, ditimbang dan dititipkan ke gudang Tahti Polres Bulungan. Penyimpanan barang bukti di Polres Bulungan, dikarenakan Dit Reskoba Polda Kaltara belum mempunyai gudang Tahti,” jelasnya.

Termasuk dalam proses penyimpanan barang bukti, apa sesuai dengan aturan standar operasional prosedur (SOP) yang ada atau tidak. Bahkan, ada dugaan waktu yang tidak sinkron ketika proses penyimpanan. Contohnya, saat membungkus dan menimbang barang bukti sampai membutuhkan waktu tiga hari.

“Makanya dalam rekonstruksi juga menghitung waktu saat membungkus dan menimbang barang bukti. Ada dugaan barang bukti yang ditukar, tapi masih kita lakukan penyelidikan," ujarnya.

Diketahui, barang bukti seberat 500 gram hasil pengungkapan Dit Reskoba Polda Kaltara dan telah menahan 4 tersangka. Masing-masing berinisial RS, ML, NL dan AS. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Dit Reskoba Polda Kaltara mengamankan tersangka pada 23 Januari lalu di salah satu rumah makan di Tarakan beserta barang bukti 500 gram sabu. Termasuk mengamankan uang sebesar Rp 150 juta. (uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X