Harga Pangan Naik Persoalan Lama

- Kamis, 16 Mei 2019 | 14:51 WIB

TANJUNG SELOR – Saat ini harga sejumlah pangan di pasaran tidak stabil. Misalnya daging. Informasi yang diterima, harga daging di pasaran mencapai Rp 150 ribu sampai Rp 190 ribu per kilogram (Kg). Karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara bakal melakukan operasi pasar di 5 kabupaten/kota.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kaltara, Andi Santiaji menegaskan, perihal kestabilan harga memang terjadi setiap tahunnya. Naiknya harga pangan di bulan Ramadan hingga Lebaran merupaka persoalan lama yang berulang. Karena itu, persoalan itu perlu disikapi.

“Ini menjadi perhatian kita. Harus ada ketegasan dalam persoalan kestabilan harga. Kalau tidak ada ketegasan, setiap tahun masalah. Tahun ini ada yang naikan harga, kita tegas melakukan penindakan. Ada aturan yang bisa mengikat. Seperti dijerat dengan pidana penimbunan dan sebagainya,” tegas Andi Santiaji.

Karena itu, menurut dia, seluruh pihak baik dari Pemprov Kaltara maupun instansi vertikal perlu berkoordinasi dan bekerja sama. Sebab, persoalan kestabilan harga perlu ada pemahaman yang sama.

“Kita lihat bersama, ada perbedaan aturan yang dipakai, kepolisian, Balai Karantina, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi. Namun, ini semua adalah turunan dari Kementerian. Jadi kita gunakan aturan dari pusat,” jelasnya.

Mewakili Satgas Pangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, melalui PS Kanit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus AKP Guntar Arif Setiyoko menerangkan, pihaknya akan melakukan tindakan ketika ada laporan yang masuk dari Polres se-Kaltara.

“Untuk menyikapi adanya kenaikan harga pangan di lapangan, kami tentunya mendapat laporan dari Polres, dan akan kita cek. Apakah harga tersebut menimbulkan gejolak atau tidak,” terangnya.

Ketika ditemukan adanya unsur pidana, lanjutnya, maka pihaknya akan menggali lagi informasi yang diterima. Pihaknya tidak ingin langsung melakukan tindakan tanpa melalui pendekatan terlebih dahulu.

“Apabila unsurnya perlu sampai dilakukan penegakan hukum, maka akan dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sampai kepada penegakan hukum, maka instansi terkait perlu melakukan pengawasan,” jelas Guntur.

“Jangan sampai kita melakukan tindakan, kemudian salah sasaran. Contohnya, Balai Karantina memasukan daging ke Kaltara, kemudian kita lakukan tindakan. Ini kan nantinya salah sasaran. Di mana aturan Balai Karantina dan kita berbeda, begitu juga aturan instansi lain,” pungkasnya. (*/fai/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X