Operasi Pasar Dimulai di Tarakan

- Kamis, 16 Mei 2019 | 14:53 WIB

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan 6 spot pelaksanaan operasi pasar murah (OPM) tahun ini. Yakni, 1 spot masing-masing di Kabupaten Nunukan, Tarakan, Tana Tidung dan Malinau. Sementara, 2 spot di Bulungan.

 

OPM 2019 dijadwalkan mulai 20 Mei di Kota Tarakan, berlanjut ke Nunukan pada 23 Mei. Lalu pada 25 dan 26 Mei digelar di Bulungan, 27 Mei di Tana Tidung dan 28 Mei di Malinau.

 

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Kaltara H Suriansyah saat memimpin rapat koordinasi menjelang hari besar keagamaan nasional di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (15/5).

 

OPM 2019, kata Sekprov, merupakan upaya Pemprov Kaltara untuk menjaga stabilitasi harga dan ketersediaan pasokan pangan. Utamanya, selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.

 

“Untuk komoditas yang disediakan, utamanya komoditas yang mengalami kenaikan harga dan stoknya kurang di daerah sasaran,” kata H Suriansyah.

 

Pemprov juga telah membentuk tim OPM 2019 yang melibatkan 11 organisasi perangkat daerah (OPD). “Komoditas yang dijajakan seperti bawang merah, bawang putih, daging beku, dan lainnya. Juga ada beras, gula dan minyak goreng yang dipasok Bulog (Badan Urusan Logistik),” ungkap Sekprov.

 

Pada rakor yang dihadiri Bank Indonesia (BI) KPw Kaltara, Balai Karantina, Bulog, Satuan Tugas (Satgas) Polda Kaltara dan lainnya, itu juga dibahas beberapa hal lainnya. Seperti faktor penyebab kenaikan harga beberapa bahan pokok. “Harga bahan pokok itu dapat naik, salah satunya karena mahalnya biaya peti kemas, biaya buruh pelabuhan, biaya angkutan ke gudang, serta tindakan pedagang nakal yang mempermainkan harga,” sebutnya.

 

Menyikapinya, Pemprov berencana akan menetapkan harga batas atas untuk sejumlah bahan pokok dengan melihat faktor penentu harga sehingga tak ada permainan harga. “Penegasan dan penegakan hukum di sektor perdagangan juga perlu dilakukan. Dari itu, pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemilik pasar harus lebih tegas dalam menjalankan aturan yang ada kepada pedagang. Apabila ada yang menaikkan harga secara sepihak, harus ditindak secara hukum,” ujarnya. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB

Jatah Bertambah, Berau Dapat 161 Jamaah

Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
X