TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Rinciannya, untuk THR Rp 13 miliar, gaji dan TPP Rp 19 miliar. THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja atau sebutan lainnya. Dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, sesuai informasi BPKAD, pembayaran THR, gaji dan TPP itu diperuntukkan bagi 3.485 PNS dan 455 CPNS. “Untuk pencairannya ditargetkan 10 hari sebelum Idulfitri,” ungkap Irianto.
Lebih jauh, Gubernur menyebutkan pembayaran THR, gaji dan TPP tahun ini akan mematuhi regulasi yang mengaturnya. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.
“PP ini sudah mengalami revisi pada salah satu pasalnya. Yaitu Pasal 10 ayat 2 yang sebelumnya menyebutkan bahwa teknis pembayaran THR yang bersumber dari APBD diatur dengan perda direvisi menjadi perkada (peraturan kepala daerah),” jelasnya.
Revisi itu berkaitan dengan banyaknya keluhan PNS di daerah mengenai mekanisme pembayaran THR yang diatur PP tersebut, yang mengharuskan menggunakan perda. “Untuk pembuatan perda itu butuh waktu lama dan proses yang panjang. Jadi, tidak mungkin tuntas dalam waktu dekat. Untuk itu, pemerintah menyikapinya dengan mengubah mekanisme pencairannya berdasarkan perkada,” ujarnya.
Dijelaskan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 120/2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah diamanatkan bahwa rancangan peraturan kepala daerah sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah. “Pada intinya, rancangan perkada THR ini harus difasilitasi Kemendagri. Dan, fasilitasi tak hanya Kaltara, tapi juga 33 provinsi lainnya. Jadi, akan butuh waktu,” ujarnya.
Fasilitasi Kemendagri atas rancangan perkada itu sekaitan dengan pemberian nomor registrasi atas produk hukum tersebut dari Kemendagri. “Apabila nomor registrasi sudah diberikan, maka sudah dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kaltara untuk memberikan THR,” tambahnya.
Berdasarkan informasi Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, draf rancangan perkada dan surat permohonan fasilitasi tentang teknis pemberian THR bagi PNS, pejabat negara dan anggota DPRD di lingkup Pemprov Kaltara telah selesai. Dokumen itu akan segera diajukan kepada Kemendagri untuk difasilitasi. “Fasilitasi itu paling lama 15 hari kerja. Namun, akan dicoba disiasati agar maksimal 4 atau 5 hari fasilitasi raperkada sudah selesai,” ujar Gubernur. (hm)