Siswi SMP Diculik dan Disetubuhi, Pelaku Diciduk saat Antre BBM

- Senin, 20 Mei 2019 | 13:01 WIB

TANJUNG SELOR – Tindak kejahatan di Tanjung Selor, Bulungan, semakin mengkhawatirkan. Seorang siswi salah satu SMP, Mawar –bukan nama sebenarnya- menjadi korban kebejatan seorang pria berinisial RI.

Dari keterangan kepolisian, Mawar diculik RI pada Sabtu (11/5) lalu. Dan, dibawa ke pondok kosong di sekitar jalan menuju arah Kecamatan Tanjung Palas. Di pondok tersebut, RI melancarkan aksinya dengan menyetubuhi Mawar. Sebelumnya, RI mengancam akan membunuh Mawar jika nafsu bejatnya tidak dilayani.

Usai menyetubuhi korban, RI pun mengantar korbannya ke rumah sakit. Dan, memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Mawar diantar ke rumah sakit karena ibunya sedang menjaga adiknya yang sedang dirawat.

Namun, kejadian tersebut baru dilaporkan korban bersama orangtuanya ke polisi pada Kamis (16/5) lalu. Tak butuh waktu lama bagi tim Jatanras Direktorat Krimum Polda Kaltara menciduk pelaku. RI berhasil ditangkap di Jalan Sengkawit, Jumat (17/5).

Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando yang mewakili Kapolda Brigjen Indrajit, mengungkapkan peristiwa penculikan tersebut terjadi ketika Mawar baru pulang sekolah. Kendaraan yang dikemudikan RI lalu menghampiri korban.

Pada saat itu, RI beralasan meminta bantuan Mawar untuk mengambil sebuah sepeda di masjid. Permintaan itu pun dituruti. "Dari beberapa tempat yang didatanginya, tak ada sepedanya. Tapi setelah tiba di TKP (sekitar jalan arah Tanjung Palas), tersangka mencium bibir korban sambil mengancam," kata Berliando, Minggu (19/5).

Terungkapnya identitas pelaku, lanjut Berliando, karena pengakuan korban yang menyebutkan ciri-ciri pelaku dan mobil yang digunakan. Yakni, sebuah mobil pikap warna hitam, les merah seperti gambar api di samping kanan dan kiri bodi mobil. Usai mendapatkan keterangan korban, tim langsung melakukan pencarian. Dan, akhirnya ditemukan mobil seperti yang disampaikan korban sedang antre di SPBU Jalan Sengkawit.

"Anggota langsung mendekati pemilik mobil dan memperhatikan ciri-cirinya. Setelah dicermati, sesuai dengan keterangan yang diberikan korban,” ujar Berliando.

Atas aksi bejatnya, RI dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (uno/fen) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X