TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, persoalan pemilu hendaknya diselesaikan dengan cara-cara konstitusional. Karena menurutnya, sudah ada aturan dan proses yang ditetapkan.
Misal, kata dia, tidak puas dengan hasil yang ditetapkan KPU. Maka, ada jalur yang sah, baik melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun melalui Mahkamah Konstitusi.
“Itu kan sudah ada waktu, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Saya rasa itu bisa saja ditempuh, karena itu perintah undang-undang,” ujarnya, kemarin (20/5).
Secara pribadi, dia pun tidak sependapat dengan adanya rencana aksi massa pada 22 Mei nanti. Apalagi, kata dia, jika gerakan yang sifatnya lebih banyak mudarat daripada manfaat.
“Karena saat kita menggerakkan orang, siapa yang bisa menjamin tidak akan terjadi gesekan-gesekan yang bisa berujung pada kerusuhan,” ujarnya.
Jika terjadi kerusuhan, kata dia, akan menyebabkan pembiayaan negara menjadi lebih mahal, karena banyak pengeluaran. Salah satunya, untuk mengerahkan pasukan, baik untuk menjaga keamanan masyarakat maupun untuk mengatur lalu lintas.
Dia juga menegaskan bahwa pemilu dipantau dan diawasi oleh lembaga-lembaga independen. Dan, dirinya yakin semua lembaga itu memiliki kredebilitas, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jadi, jika memang ada kecurangan, tentu sangat mudah diketahui. Sebab, selain ada pengawas pemilu, dari peserta pemilu sendiri juga sudah masing-masing memiliki saksi-saksi yang standby di tiap-tiap TPS,” ujarnya. (*/fai/fen)