TANJUNG SELOR – Berkas perkara kasus prostitusi dalam jaringan (daring) atau online dengan tersangka muncikari berinisial DP, telah dinyatakan rampung. Dan, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Samarinda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra melalui PS Kanit 2 Subdit 4 Tipiter AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan pengumpulan keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara, juga telah rampung. Mulai keterangan ahli IT dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan ahli pidana.
"Pemberkasan dan pelimpahan tahap satu dalam waktu dekat," kata Guntar, kemarin (21/5).
Lanjut Guntar, sebelum mengumpulkan keterangan ahli, penyidik telah meminta keterangan resepsionis hotel, NDD yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tarakan, dan pengguna jasa NDD.
Sementara itu, terkait status NDD, saat ini diakui Guntar masih wajib lapor. Hanya muncikari yang sudah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka.
Muncikari DP diamankan pihaknya di kamar 212 salah satu hotel di Tarakan, Sabtu (23/2) lalu. Dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, pengguna membayar Rp 1,7 juta. Untuk NDD Rp 1 juta dan muncikari mendapatkan Rp 700 ribu.
Dalam kasus ini, muncikari DP dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan selama enam tahun. (uno/fen)