Soal Revitalisasi PDAM Tirta Alam Tarakan, Keputusan Tetap di Pemkot

- Rabu, 22 Mei 2019 | 13:45 WIB

TARAKAN - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan masuk dalam satu di antara enam badan usaha yang akan direvitalisasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Rencana itu pun ditanggapi positif oleh Direktur PDAM Tirta Alam, Said Usman Assegaf. Ia menilai, sudah saatnya PDAM Tirta Alam berubah mengikuti aturan yang berlaku. “2017 itu ada peraturan BUMD PDAM dan BUMN. Jadi rencananya memang di peraturan itu ada yang membentuk BUMD. Selaras dengan apa yang dikatakan pak walikota itu,” ujar Usman Assegaf, Selasa (21/5).

Namun menurut Usman, belum semua PDAM di seluruh Indonesia menerapkan aturan tersebut. Baru beberapa daerah yang telah mengganti badan usaha PDAM mereka.

Menurut Usman, dalam pendirian BUMD PDAM, ada dua jenis badan usaha yang bisa didirikan. Di antaranya Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda). Badan usaha ini memperbolehkan pihak di luar Pemkot Tarakan menanamkan sahamnya dalam perusahaan tersebut. Sehingga akan ada campur tangan pihak luar dalam menentukan kebijakan.

Misal, bisa saja tarif air nantinya naik. “Jika itu dilakukan, yang menjadi persoalan adalah berapa persen kenaikannya. Jangan sampai tidak menyesuaikan tingkat ekonomi masyarakat Tarakan,” katanya.

Jenis lainnya adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Namun, konsekuensinya, pemerintah daerah harus siap tanpa bantuan pemerintah pusat lagi. “Kalau milik daerah, berarti dilepas sama sekali. Dan daerah harus berupaya untuk bisa membesarkan itu,” urainya.

Usman Assegaf sendiri menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemkot Tarakan bersama DPRD dalam menentukan badan usaha apa yang cocok bagi PDAM Tirta Alam.

Namun, ia mendukung rencana tersebut. Karena menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini, PDAM harus juga mendapatkan profit dari hasil pengelolaan airnya. Itu demi meningkatkan pelayanan kepada publik.

“Yang jelas PDAM itu sudah mulai berubah, PDAM itu harus untung. Kalau tidak untung, tidak bisa melakukan pelayanan publik yang baik,” katanya.

“Terus saja bergantung pemerintah bagaimana? Ya kalau pemerintah dalam kondisi baik. PDAM ini pelayanan publik, tidak sama dengan perusahaan-perusahaan lain. Perusahaan lain itu tidak bekerja administrasi bisa ditunda. Kalau PDAM tidak boleh tidak operasi. Dalam satu haripun tidak boleh,” sambung Usman.

Sebelumnya, Wali Kota Tarakan Khairul memberi sinyal akan merevitalisasi enam badan usaha, salah satunya PDAM Tirta Alam. (mrs/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X