MN Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks

- Jumat, 24 Mei 2019 | 13:20 WIB

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Bulungan berinisial MN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.

Tersangka yang didampingi penasihat hukumnya, Syahrudin, mengajukan praperadilan pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (23/5), yang juga dihadiri perwakilan Polda Kaltara, AKBP Andrie Satiagraha sebagai kuasa hukum Ditreskrimsus.

"Upaya (praperadilan, Red) ini kami tempuh, karena penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan dipaksakan," ujar Syahrudin saat ditemui media usai persidangan.

Syahrudin juga menilai penerapan pasal terhadap kliennya kurang tepat, kurang cermat dan terkesan ragu-ragu. Apalagi, kata dia, pasal yang diberikan merupakan pasal kumulatif. Artinya, banyak pasal yang diragukan.

Selain itu, dia juga beranggapan bahwa penyitaan barang milik kliennya berupa handphone tidak melalui prosedur. Karena penyitaan tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

"Penyitaan itu tidak ada izin dari pengadilan setempat, karena perkara bukan perkara mendesak," tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukanlah penyebaran berita bohong. Seharusnya, lanjut Syahrudin, kepolisian lebih cermat dalam memaknai kata yang tertulis dalam postingan di akun kliennya.

"Yang kami tanyakan kenapa penyebar pertama tidak ditetapkan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kaltara AKBP Andrie Satiagraha mengungkapkan, yang dipaparkan pemohon tidak semuanya benar. Apalagi, kata dia, ada kekeliruan yang disampaikan pemohon kepada termohon yang tidak sesuai.

"Seperti pasal ataupun penyitaan barang bukti. Itu sudah sesuai dengan prosedur," tegasnya.

Di lain pihak, majelis hakim PN Tanjung Selor Indra Cahyadi mengatakan, untuk proses praperadilan akan berjalan selama tujuh hari. "Hari ini (kemarin) gugatan praperadilan dari pemohon dan jawaban dari termohon. Termasuk pembacaan replik dari pemohong. Sidang lanjutannya pada Jumat, 24 Mei, pembacaan duplik dan bukti dari termohon," bebernya. 

Mengingat sudah mendekat cuti bersama Lebaran Idulfitri, ujar Indra, maka sidang praperadilan dikebut. Waktunya hanya sepekan dan putusan sesuai jadwal, Rabu (29/5) mendatang. Sidang berikutnya, pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, tersangka yang dimintai komentarnya, enggan menanggapi. "Saya no comment ya, saya serahkan sama penasihat hukum saja," singkatnya. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X