TARAKAN – Jajaran Polres Tarakan kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelakunya berinisial EA, seorang ibu dua anak.
Perempuan tersebut melakukan aksinya di sebuah indekos di Kecamatan Tarakan Tengah, Rabu (22/5) dini hari. Aksinya diketahui setelah dilaporkan seorang warga yang ditawari EA untuk membeli sepeda motor jenis matic hasil curiannya. Dengan harga yang murah dan tanpa dilengkapi surat-surat dari kendaraan tersebut.
“Ketika ditanya surat-suratnya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan. Warga itu pun melaporkan kepada kami,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika.
Dikatakan Ganda, harga yang ditawarkan pelaku Rp 1,3 juta. Polisi yang telah mendapat laporan, langsung memancing EA untuk bertemu dan transaksi. Saat pelaku datang membawa sepeda motor curiannya langsung ditangkap polisi.
“Kemudian diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mencurinya di daerah Tarakan Tengah. Kemudian kami cek, ternyata betul ada laporan pencurian kendaraan bermotor,” beber Ganda.
Modus yang dilakukan pelaku, lanjutnya, yakni beraksi pada dini hari, dengan mencari sepeda motor yang kuncinya sudah rusak dan bisa dimasukkan kunci yang bukan asilnya.
“Dia bawa kunci, kemudian dia mencoba ke kendaraan-kendaraan yang ada ditemui dan dalam kondisi yang tidak aman. Entah itu diparkir di pinggir jalan atau di pinggir rumah, yang tidak maksimal pengamanannya,” ungkapnya.
Menurut ganda, EA beralasan nekat mencuri motor karena terdesak kebutuhan hidup dengan anaknya yang masih kecil. Namun demikian, EA tetap dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Karena telah melakukan tindakan kriminal. (mrs/fen)