Urgensi Perlindungan Anak

- Sabtu, 25 Mei 2019 | 16:00 WIB

WASPADA. Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan pengawasan orangtua terhadap anaknya. Melihat dan mendengar berita-berita yang ada di media elekronik maupun di media cetak sangat miris dan berdiri bulu kuduk tentang kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur. Betapa biadap dan kejinya para orang-orang yang melakukan penculikan dengan kekerasan seksual terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar atau sekolah menengah pertama.

Menurut Gregory Herek, periset dari University of California, pedofilia adalah “kelainan psikoseksual yang ditandai oleh ketertarikan lebih pada anak praremaja sebagai pasangan seksual, yang mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. Jadi pedofilia merupak penyakit ganguan seksual terhadap anak di bawah usia 14 tahun. Kebanyakan pedofil dari kaum laki-laki dan tidak menutup kemungkinan kaum hawa juga mempunyai penyakit seperti itu.

Menurut psikiater bahwa pedofilia merupakan penyakit ganguan mental trehadap seksual lawan jenisnya bukan merupakan pilihan obyek seksualitasnya. Predator seksual merupakan orang-orang dapat bertindak layaknya predator yang memangsa siapa pun anak yang ada di depan matanya, dalam kasus ini mereka memangsa secara seksual.

Predator seksual akan terus mengejar sasaran yang telah ditentukan dan tidak akan berhenti sebelum sasaran itu tercapai. Sasaran di sini berupa anak-anak atau orang dewasa yang memang dijadikan sebagai objek pelampiasan hasrat seksual. Seorang predator seksual biasanya juga memiliki sifat agresif yang tinggi. Ia tidak segan melakukan apa saja demi mendapatkan korban incarannya bahkan dengan kekerasan sekalipun.

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya di Sulawesi Tenggara, terjadi penculikan dan kekerasan seksual terhadap 6 orang anak yang masih duduk di bangku SD. Di Kampung Coblong, Desa Talaga, Kecamatan Caringin, Sukabumi, Jawa Barat ada 12 anak dicabuli dengan modus dirayu dan dipaksa untuk masuk ke gubuk di sebuah kebun, lalu diikat dan disodomi secara bergantian. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengalami ganguan penyimpangan seksual karena dari hasil penyelidikan korban dari pedofila tersangka bukan hanya perempuan tapi juga laki-laki yang kesemuanya di bawah umur.

Masih terngiyang-ngiyang di ingatan kita kasus pedofilia sekaligus mutilasi sekitar tahun 1996-an yang dilakukan oleh Babe alias Robot Gedek terhadap 7 orang anak yang masih di bawah umur. Dari hasil autopsi kesemua korban sebelum dimutilasi, para korban disodomi terlebih dahulu. Melihat kasus-kasus penculikan dan kekerasan yang terjadi pada anak di bawah umur bahwa pelaku kejahatan tidak mengenal status, umur, jabatan dan  bahkan tentangga kita bisa menjadi predator atau penculik anak-anak kita. Ini terbukti seorang wanita muda menculik anak yang masih berumur 1 tahun akibat yang terlilit utang yang terjadi di Kalideres Jakarta Pusat.

Bukan hanya orang Indonesia sebagai pelaku kekerasan terhadap anak akan tetapi warga asing yang sedang berlibur di Indonesia juga sebagai pelaku pedofilia, ini terjadi di Buleleng, Bali, tepatnya di Pantai Lovina turis asal Itali yang bernama Mario Marana mencabuli 12 anak di bawah umur. Di tahun yang sama, di Karang Asem, Bali, tiga orang remaja berumur 14 tahun dicabuli pria warga negara Italia juga. Tiga tahun kemudian  terjadi lagi. Kali ini warga negara Australia yang mencabuli dua orang remaja.

Setahun kemudian, di Banjar Kaliasem, Kabupaten Buleleng, bocah yang masih sembilan tahun dicabuli oleh warga negara Belanda. Pada tahun 2008 terjadi lagi di Singaraja, Bali. Kali ini korbannya adalah sembilan remaja SMP dan SMA dengan pelaku warga negara Australia. Kasus terakhir yang terkuak pada tahun 2013 adalah Seorang warga negara Belanda Jan Jacobus Vogel berumur 55 tahun, pelaku pedofilia di Kabupaten Buleleng, yang terbukti melakukan pelecehan terhadap 4 bocah berumur berkisaran 9-12 tahun. Dan masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Tentang regulasi yang mengatur kekerasan anak, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan-aturan yang sangat lengkap untuk menjerat para pelaku kekerasan terhadap anak seperti halnya kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Akan tetapi bukannya mengurangi jumlah pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, tetapi semakin tahun semakin meningkat. Oleh karena itu, pemerintah perlu berfikir ekstra keras untuk memberikan perlindungan terhadap generasi anak bangsa agar supaya tidak menjadi korban kebiadapan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan diri untuk menatap masa depannya.

Sedikitnya ada lima cara untuk menekan angka jumlah kekerasan terhadap anak yang pertama, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan kekerasan terhadap terbukti dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kedua keluarga selalu memberikan pengawasan penuh terhadap anak-anaknya yang masih perlu pengawasan yang cukup ekstra, serta memberikan pendidikan yang bagus tentang arti dan fungsi tubuh, bagian-bagian manah yang boleh dan tidaknya untuk disentuh atau dipertontonkan pada khalayak umum. Ketiga, memaksimalikan peran sekolah untuk memeberikan pendidikan dan fungsi kontrol terhadap prilaku terhadap anak didiknya, sehingga penyimpangan-penyimpangan yang kemungkinan akan terjadi bisa terdeteksi sejak dini. Keempat, pembekalan ilmu bela diri menjadi salah satu alternatif yang jitu untuk menangkal perilaku serta ancaman-ancaman pedofilia dan kekerasan seksual. Akan tetapi bekal ilmu bela diri dipelajari bukan serta merta untuk melukai teman sejawatnya. Kelima, bila terjadi kekerasan fisik, dan psikis dan seksual segera untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib agar supaya cepat teratasi dan ditangani sehingga bukti-bukti dari tindak pidana kekerasan tidak hilang atau dihilangkan oleh pelaku. (*/fen)

*Penulis adalah staf Biro Hukum Stprov Kaltara

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X