Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

- Senin, 27 Mei 2019 | 14:27 WIB

TANJUNG SELOR – Dugaan penyebaran hoaks tentara asal Tiongkok masuk wilayah Kaltara, dengan tersangka MN, anggota DPRD Bulungan, bakal melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Seperti diketahui, tersangka MN yang didampingi penasihat hukumnya, Syahrudin, mengajukan praperadilan pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (23/5) lalu. Karena penetapan tersangka MN dinilai terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

Namun menurut Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombel Helmi Kwarta Kusuma Putra, langkah yang dilakukan pihaknya menetapkan MN sebagai tersangka telah sesuai prosedur.

"Silakan diuji melalui praperadilan. Penyidik menetapkan seseorang jadi tersangka itu jika sudah memenuhi ketentuan," ujar Helmi, kemarin (26/5).

Penetapan tersangka, lanjut Helmi, dengan dasar Pasal 184 KUHP. Apabila alat bukti paling sedikit dua sudah terpenuhi, maka penyidik dapat menetapkan status tersangka. Apalagi, kata dia, ada saksi yang menguatkan dan ahli yang dimintai keterangan.

"Keterangan ahli dijadikan bukti tambahan dan petunjuk sesuai fakta bahwa tersangka melawan hukum," tegasnya.

Namun demikian, dia menyatakan jika tersangka tidak menerima dapat menempuh jalur praperadilan untuk menguji. Pihaknya mempersilakan MN untuk menempuhnya.

Helmi menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka MN di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Karena menurutnya, gugatan praperadilan tersebut menjadi hak bagi MN.

Terkait anggapan pihak MN bahwa penetapan tersangka terkesan buru-buru dan menggunakan pasal abu-abu. Helmi menegaskan bahwa dalam tindakan dan penetapan tersangka tidak ada pasal abu-abu. Apalagi, kata dia, kasus yang dihadapi tersangka MN merupakan penyebaran hoaks. Dan, dia menegaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan saksi, memiliki alat bukti dan pemeriksaan ahli.

"Kiami tetapkan tersangka MN sesuai dasar hukum. Kami juga siap menghadapi praperadilan yang diajukannya," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, MN yang didampingi penasihat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.

"Upaya (praperadilan, Red) ini kami tempuh, karena penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan dipaksakan," ujar Syahrudin, penasihat hukum MN.

Syahrudin juga menilai penerapan pasal terhadap kliennya kurang tepat, kurang cermat dan terkesan ragu-ragu. Apalagi, kata dia, pasal yang diberikan merupakan pasal kumulatif. Artinya, banyak pasal yang diragukan.

Selain itu, dia juga beranggapan bahwa penyitaan barang milik kliennya berupa handphone tidak melalui prosedur. Karena penyitaan tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

"Penyitaan itu tidak ada izin dari pengadilan setempat, karena perkara bukan perkara mendesak," tegasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X