PAJAK rokok menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov Kaltara. Tahun lalu, pajak rokok yang diperoleh Pemprov Kaltara sebesar Rp 38,5 miliar atau menyumbang 11,37 persen dari total raihan PAD 2018 yang mencapai Rp 338,5 miliar.
Sumber PAD lain dari sektor pajak daerah yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara Busriansyah, pembagian besaran pajak rokok ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 30 persen.
“Provinsi hanya dapat 30 persen saja. 70 persen sisanya menjadi dana bagi hasil untuk kabupaten/kota,” ujar Busriansyah, Selasa (28/5).
Terkait peredaran rokok tanpa cukai, Busrianyah mengatakan, akan berdampak pada pajak yang diterima Pemprov Kaltara. Karena itu, lanjutnya, pihak yang berwenang harus meningkatkan pengawasan.
“Kalau saya melihatnya dari sisi PAD. Rokok tanpa pita cukai tentu harganya bisa jauh lebih murah di pasaran. Tentu hal ini dapat menurunkan peredaran rokok yang resmi. Apabila itu terjadi, tentu berpengaruh pada realisasi yang sudah ditetapkan,” bebernya. (*/fai/fen)