Satu Tewas, Supir Truk Jadi Tersangka

- Rabu, 29 Mei 2019 | 16:30 WIB

TARAKAN - Kepolisian Resort Tarakan menetapkan supir dump truk berinisial AB (45) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas antara motor Vixion dengan dump truk yang terjadi pada Rabu (22/4) lalu, di Jalan P Aji Iskandar, Tarakan. Dalam kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia itu. 

Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Satlantas Polres Tarakan. “Sesuai informasi dari anggota, supir truk tersebut sudah ditahan. Kemudian sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian, Selasa (28/5). 

Sebelumnya, setelah kecelakaan maut terjadi, AB langsung diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikkan. Namun menurut Arofiek, AB cukup kooperatif baik kepada kepolisian maupun keluarga korban yang meninggal maupun yang masih dirawat di rumah sakit. 

Dijelaskan Arofiek, dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah dugaan kelalaian. Di antaranya diduga muatan truk tersebut berupa besi ulir melebihi dimensinya. Selain itu, saat kendaraannya parkir karena mengalami pecah ban, supir tidak memasang rambu-rambu lalulintas, seperti rambu segi tiga pengaman untuk mengingatkan pengendara lainnya agar berhati-hati. 

Arofiek juga mengungkapkan, ketika berhenti, posisi kendaraan tidak semuanya berada di bahu jalan. Justru lebih banyak masuk ke badan jalan karena ukuran truk tersebut cukup besar. 

Sementara Arofiek belum bisa memastikan apakah korban menunggangi kendaraan dalam kecepatan tinggi atau pelan. Karena dari olah TKP, kondisi gigi motor sudah dalam keadaan netral. Namun, bila melihat akibat fatalitas yang dialami korban sampai meninggal dunia, Arofiek memperkirakan motor ditunggangi dengan kecepatan tinggi.

“Kemungkinan besar laju, karena dilihat dari korbannya, dari posisi korban memang laju. Terus yang ditabrak kan memang besi, posisinya masuk,” ujarnya.

AB yang ditetapkan sebagai tersangka terancam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan. Di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (mrs/har) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X