Menang Praperadilan, Status Tersangka MN Digugurkan

- Kamis, 30 Mei 2019 | 21:01 WIB

TANJUNG SELOR – Sidang praperadilan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks masuknya tentara Tiongkok di Kabupaten Bulungan, yang menyeret salah seorang anggota DPRD Bulungan berinisial MN digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Rabu (29/5).

Ada sembilan poin pokok perkara yang diajukan MN sebagai pemohon. Dari sembilan poin yang diajukan, hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu mengabulkan satu poin. Yakni, terkait status tersangka yang disandang MN.

Menurut Ketua PN Imelda Herawati, penetapan tersangka MN yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara tidak sah. Terkait permohonan untuk mengembalikan barang bukti yang disita penyidik, serta permohonan menghentikan penyidikan, ditolak dalam persidangan tersebut.

"Satu yang dikabulkan. Poin lainnya ditolak, karena prosesnya dinyatakan sah, tidak ada yang keliru," ujar Imelda.

Dengan demikian, lanjutnya, perkara pokok lainnya masih tetap berjalan. Penyidik Ditreskrimsus, kata dia, dapat melakukan perbaikan yang dianggap cacat formal atau cacat prosedur.

Dia juga menegaskan bahwa dengan gugurnya penetapan tersangka MN, bukan berarti MN tidak bersalah. Karena masih ada perkara pokok lain. “Penyidik dapat memperbaharui spindiknya, alat bukti baru, prosedur, dan bisa ditetapkan tersangka lagi," jelasnya.

Dikatakan, hasil putusan praperadilan tidak menyentuh materi pokok. Sidang praperadilan yang dilaksanakan, lanjutnya, hanya menilai apakah penetapan tersangka sudah melalui prosedur penyidikan dan aturan.

"Jadi, prosedurnya yang dinilai. Sesuai amar putusan tidak ada kekuatan hukum mengikat sehingga status tersangka pun gugur," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum MN, Syahrudin menyatakan bahwa yang disampaikan majelis hakim pada pokok praperadikan ada asa legalitas yang terabaikan dari termohon. Dan, pihaknya memang melihat penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah menurut hukum.

"Dari petimbangan dalam penetapan tersangka ada yang cacat, dan kami juga menilai seperti itu. Terbukti, saat jawab menjawab replik dan duplik, pembuktian di persidangan ada yang tidak sinkron," ujarnya.

Perwakilan bidang hukum Polda Kaltara, AKBP Andri Satiagraha mengatakan, untuk proses selanjutnya masih menunggu penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara menyelesaikan yang dinilai kurang sesuai amar putusan praperadilan.

"Yang jelas, dari sembilan pokok perkara hanya satu yang dikabulkan. Selebihnya tidak ada. Itu yang nantinya segera dilengkapi," ujarnya. (uno/fen) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X