Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

- Senin, 3 Juni 2019 | 13:11 WIB

TANJUNG SELOR – Sopir truk dengan tanda nomor kendaraan bermotor KT 8635 NA berinisial RE yang telah menyandang status tersangka, karena kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pengendara sepeda motor Yamaha Vixion di sekitar Desa Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (28/5) malam, terancam 6 tahun penjara.

Kasatlantas Polres Bulungan AKP Syahrir Bajeng yang mewakili Kapolres AKBP Andrias Susanto Nugroho, mengatakan sopir truk tersebut dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sopir truk terancam hukuman penjara selama 6 tahun,” ujar Syahrir, kemarin (2/6).

Pasal 310 dikenakan terhadap RE karena dianggap lalai memasang rambu segitiga merah sebagai penanda di belakang truk yang diparkirnya di tepi jalan karena mengalami ban bocor.

"Meskipun posisi truk terparkir dengan benar di pinggir jalan, tapi sopir tidak memasang rambu berbentuk segitiga,” tegasnya.

Syahrir juga menyampaikan bahwa rambu segitiga merah sangat penting tersimpan pada kendaraan. Yakni, sebagai penanda ketika berhenti di tepi jalan atau badan jalan lantaran ada kerusakan pada kendaraan atau ban bocor. Apalagi, berhenti di tempat-tempat yang berbahaya atau rawan kecelakaan.

"Itu rambu dari kejauhan sudah bisa terlihat oleh pengendara lain. Apalagi saat malam hari, rambu itu menyala ketika kena sorot lampu kendaraan," ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, pengendara sepeda motor Yamaha Vixion KU 5035 AA, Angga Putra Yanda (23), meninggal dunia di lokasi kecelakaan, di sekitar Desa Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (28/5) malam, sekira pukul 22.00 Wita.

Angga menabrak belakang mobil truk yang terparkir di pinggir jalan. Menurut pihak kepolisian, Angga dari arah Tanjung Selor menuju Kecamatan Tanjung Palas. Saat berada di jalan Trans Kalimantan sekitar Desa Gunung Seriang, sepeda motor yang dikemudikan Angga menghantam belakang truk KT 8635 NA yang terparkir di tepi jalan karena mengalami ban bocor.

Diketahui korban mengalami luka yang cukup parah sehingga meninggal dunia. Yakni, luka lecet di badan, serta patah tulang di bagian wajah dan dada. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X