TANJUNG SELOR – Potensi pertanian di Kalimantan Utara dinilai Rektor Unikaltar Prof. Abdul Jabarsyah, sangat memungkinkan dikembangkan. Hanya saja, dia melihat potensi tersebut masih belum dimaksimalkan.
Selain itu, dia juga menyarankan agar pemerintah daerah membuat payung hukum terkait pengembangan sektor pertanian. Dengan payung hukum itu, kata dia, maka pengembangan kawasan strategis pangan memiliki legalitas yang kuat.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi akan meningkat ketika ada kawasan strategis pangan yang diseriusi pemerintah daerah. Misal, kawasan food estate yang ditunjang dengan industri hilir.
Jika itu bisa direalisasikan pemerintah daerah, kata dia, maka salah satu persoalan daerah tentang pengangguran bisa teratasi. “Karena industri hilir ini bisa menyerap tenaga kerja yang cukup banyak. Begitu juga di hulu, ada juga penyerapan tenaga kerja. Dengan kawasan strategis pangan yang digarap secara maksimal, akan mendatangkan keuntungan,” ujarnya, belum lama ini.
Salah satunya, lanjut dia, menjadi objek wisata. Karena yang ia tahu, sejumlah daerah ada yang menjadikan kawasan pertanian seperti persawahan jadi objek wisata. Termasuk di luar negeri seperti Korea.
Oleh sebab itu, Abdul Jabarsyah menyarankan agar untuk mewujudkannya harus benar-benar diseriusi, dengan diperkuat menggunakan payung hukum. Apalagi, dia melihat bahwa pertanian kurang begitu dilirik oleh generasi penerus.
“Makanya butuh keseriusan pemerintan daerah untuk menerapkan kawasan strategis pangan,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga melihat bahwa kawasan pertanian masih belum didukung dengan kemudahan akses. Untuk itu, dia berharap ke depannya pemerintah daerah bisa membangun infrastruktur atau fasilitas yang dapat menunjang peningkatan produksi di sektor pertanian.
“Kalau tidak dibenahi, maka berat untuk terlaksana. Dan, (jadi daerah swasembada, Red) akan terus menjadi wacana saja,” ujarnya. (*/fai/fen)