Satu Kepala Dinas Absen Tanpa Keterangan

- Selasa, 11 Juni 2019 | 10:18 WIB

TARAKAN – Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Wali Kota Tarakan Khairul pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran Idulfitri, Senin (10/6).

Dari sidak itu, Khairul mendapati satu kepala dinas tidak berada di tempat. Selain itu, ada juga pegawai yang absen karena tidak mendapatkan tiket setelah berangkat ke Sumatera. Namun, Khairul menegaskan itu bukan alasan yang kuat.

“Kan saya sudah bilang, kalau di dalam aturan tidak ada alasan (kehabisan, Red) tiket. Kecuali tadi memang sebelumnya cuti,” ujar Khairul.

Dia menegaskan pegawai yang tidak masuk usai cuti bersama, kemarin, akan mendapatkan sanksi. Selain pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP), juga dapat berupa sanksi administrasi. Yakni, teguran.

Selain dua pegawai di atas, Khairul juga menyebut ada beberapa yang tak hadir. Hanya saja, memiliki alasan yang bisa ditoleransi. Misal, sedang berduka, dan izin karena sakit. Beberapa juga karena sedang cuti.

Sementara itu, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menegaskan apabila di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama ada pegawai yang absen alias tidak hadir tanpa keterangan, akan diberikan sanksi.

“Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif hingga pemotongan TPP (tambahan perbaikan penghasilan)," ujarnya saat apel di Lapangan Agatish Tanjung Selor, kemarin.

Menurutnya, sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pegawai yang absen pun akan dilaporkan kepada Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara. (mrs/uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X