Absen, Sanksi Pemotongan Insentif

- Selasa, 11 Juni 2019 | 10:23 WIB

TANJUNG SELOR – Hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran Idulfitri, diawali dengan apel di Lapangan Agatish Tanjung Selor yang dipimpin Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Senin (10/6). Pada kesempatan itu, juga sekaligus dilaksanakan halal bihalal.

 

“Saya berharap semua pegawai, baik ASN, CPNS maupun pegawai tidak tetap (PTT) hadir,” ujar Gubernur saat menyampaikan sambutan.

 

Dia juga meminta masing-masing kepala OPD memantau stafnya. Kalau ada yang tidak masuk kerja, dilaporkan. Terkecuali dengan alasan yang memang tidak memungkinkan bisa masuk kerja.

 

Ditegaskan, seluruh pegawai wajib masuk kerja usai cuti bersama secara tegas telah diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019, tertanggal 27 Mei 2019.

 

“Terkecuali memang alasannya jelas, urgensi. Seperti sedang sakit, atau keperluan tugas yang wajib dilaksanakan. Termasuk bagi yang sedang berduka ada keluarga atau orangtuanya meninggal. Ini masih kita toleransi. Kalau hanya alasan kehabisan tiket, atau ketinggalan pesawat, itu bukan alasan. Tidak bisa diterima,” bebernya.

 

Gubernur juga menyampaikan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama, kemarin. Tak hanya sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong. "Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkapnya.

 

Terkait sanksi ini, Gubernur juga menyampaikan pada saat rapat staf. Kepada kepala OPD diminta memberikan sanksi sesuai dengan arahan Menpan-RB. Utamanya, insentif dipotong 50-60 persen beserta surat teguran dari Sekprov yang disampaikan kepala OPD.

 

Sementara, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, sesuai data absensi ada 44 ASN di lingkup Pemprov Kaltara yang tidak masuk kerja pada hari pertama, kemarin. Atau secara persentase sekitar 1 persen. Sehingga dikalkulasikan 99 persen ASN di lingkup Pemprov Kaltara hadir. Adapun 44 ASN yang tak hadir itu, masuk kategori cuti. Yakni, cuti alasan penting 11 orang, cuti bersalin 9 orang, cuti besar 4 orang, cuti sakit 14 orang dan cuti tahunan 6 orang.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X