TANJUNG SELOR – Hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran Idulfitri, diawali dengan apel di Lapangan Agatish Tanjung Selor yang dipimpin Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Senin (10/6). Pada kesempatan itu, juga sekaligus dilaksanakan halal bihalal.
“Saya berharap semua pegawai, baik ASN, CPNS maupun pegawai tidak tetap (PTT) hadir,” ujar Gubernur saat menyampaikan sambutan.
Dia juga meminta masing-masing kepala OPD memantau stafnya. Kalau ada yang tidak masuk kerja, dilaporkan. Terkecuali dengan alasan yang memang tidak memungkinkan bisa masuk kerja.
Ditegaskan, seluruh pegawai wajib masuk kerja usai cuti bersama secara tegas telah diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019, tertanggal 27 Mei 2019.
“Terkecuali memang alasannya jelas, urgensi. Seperti sedang sakit, atau keperluan tugas yang wajib dilaksanakan. Termasuk bagi yang sedang berduka ada keluarga atau orangtuanya meninggal. Ini masih kita toleransi. Kalau hanya alasan kehabisan tiket, atau ketinggalan pesawat, itu bukan alasan. Tidak bisa diterima,” bebernya.
Gubernur juga menyampaikan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama, kemarin. Tak hanya sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong. "Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkapnya.
Terkait sanksi ini, Gubernur juga menyampaikan pada saat rapat staf. Kepada kepala OPD diminta memberikan sanksi sesuai dengan arahan Menpan-RB. Utamanya, insentif dipotong 50-60 persen beserta surat teguran dari Sekprov yang disampaikan kepala OPD.
Sementara, informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, sesuai data absensi ada 44 ASN di lingkup Pemprov Kaltara yang tidak masuk kerja pada hari pertama, kemarin. Atau secara persentase sekitar 1 persen. Sehingga dikalkulasikan 99 persen ASN di lingkup Pemprov Kaltara hadir. Adapun 44 ASN yang tak hadir itu, masuk kategori cuti. Yakni, cuti alasan penting 11 orang, cuti bersalin 9 orang, cuti besar 4 orang, cuti sakit 14 orang dan cuti tahunan 6 orang.