Pakai Sistem Zonasi, PPDB 2019 Dimulai 24 Juni

- Selasa, 11 Juni 2019 | 10:24 WIB

TANJUNG SELOR – Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 telah disusun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara pada Mei lalu. Yakni, untuk jenjang SMA/sederajat.

 

Dikatakan Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono, saat ini juknis tersebut tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie untuk pengesahan. “Demi lebih memahami hal-hal yang tertuang di juknis PPDB 2019, Disdikbud Kaltara mengadakan pertemuan internal dengan para pengawas, hari ini (kemarin). Ini untuk meminimalkan persoalan yang dapat terjadi pada saat pendaftaran dibuka nantinya,” ujarnya, kemarin.

 

Sesuai kalender pendidikan Disdikbud Kaltara, maka pendaftaran PPDB 2019/2020 dimulai pada 24-28 Juni mendatang. Sementara itu, di dalam draf juknis disebutkan bahwa PPDB 2019 menggunakan 4 jalur. Yakni, jalur keluarga miskin dan inklusi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orangtua dan jalur umum (zona).

 

“Untuk jalur gakin dapat jatah minimal 30 persen. Sedangkan, jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua masing-masing dapat jatah 5 persen,” ungkap Sigit.

 

Seleksi akan diberlakukan untuk tiap jalur. Khusus jalur gakin dan inklusi, calon peserta didik wajib memiliki bukti keluarga tidak mampu berdasarkan program pemerintah atau pemerintah daerah. Bukti yang dimaksud berupa kartu yang dibiayai oleh pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Dan, untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak diberlakukan pada PPDB 2019.

 

Disdikbud Kaltara juga akan memasukkan temuan baru seperti yang terjadi di Tarakan. “Ada anak-anak yang berada di panti asuhan yang tidak punya KIP, KIS atau PKH. Kita minta surat keterangan dari panti asuhan mereka,” ujarnya.

 

Ditegaskan, untuk PPDB SMA akan tetap mengutamakan zonasi dan kaum miskin. “Diutamakan bagi calon siswa dari keluarga miskin di sekitar sekolah. Kalau yang miskin sampai 40 persen, ya diterima semua. Sisanya untuk yang mampu,” kata Sigit.

 

Dengan diberlakukannya sistem zonasi, Disdikbud Kaltara bekerja sama dengan pihak Telkom. Tempat tinggal calon peserta didik akan dites dan dilihat siapa yang lebih dekat dengan sekolah yang didaftar. “Sistemnya dengan melihat jarak terpendek berupa garis lurus, bukan jalan yang akan dilalui oleh peserta didik ke sekolah,” terangnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB
X