Oknum Aiptu Jadi Tersangka

- Kamis, 13 Juni 2019 | 11:19 WIB

TANJUNG SELOR – Salah seorang anggota Polres Bulungan berinisial AS, dengan pangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltara, atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dan, telah mendekam di Rutan Polres Bulungan.

Terungkapnya dugaan kepemilikan senpi ilegal itu, kata Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando yang mewakili Kapolda Brigjen Indrajit, ketika dilakukan penggeledahan di rumah AS oleh jajaran Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres Bulungan.

"Tersangka memiliki senpi ilegal bermula saat Ditreskrimum Polda Kaltara dan Satreskrim Polres Bulungan melakukan penyelidikan atas hilangnya barang bukti (narkoba) sebanyak 480,5 gram," ujar Berliando, kemarin (12/6).

Dengan temuan tersebut, Berliando menyebut AS disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yakni, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dikatakan, penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan hilangnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di gudang tahanan dan barang bukti Polres Bulungan. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara.

Disimpannya sabu-sabu tersebut di gudang tahanan dan barang bukti Polres Bulungan, lanjut Berliando, karena Ditresnarkoba Polda Kaltara tidak mempunyai gudang penyimpanan barang bukti. Ketika pihaknya ingin mengambil barang bukti di gudang untuk dimusnahkan, ternyata sabu-sabu sudah tidak ada.

"Dalam kasus ini, status tersangkanya untuk kepemilikan senpi. Tapi untuk soal sabu, dia masih terduga. Karena kita belum gelar perkara atas hilangnya sabu itu. Dijadwalkan besok (hari ini) gelar perkaranya," ujar Berliando.

Dari gelar perkara itu, lanjutnya, akan ditentukan status AS, apakah menjadi bagian dari hilangnya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu.

Menurutnya, Kapolda tidak tebang pilih untuk kasus narkoba. Siapa pun yang terlibat dalam barang haram tersebut, akan diproses sesuai peraturan.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho membenarkan penetapan tersangka salah seorang bawahannya. Dia juga menegaskan bahwa bawahannya tersebut sudah nonjob. Hanya saja, dia membantah bahwa As merupakan pejabat sementara Kasat Tahti Polres Bulungan.

"Dia hanya anggota biasa saja. Sementara kita nonjob-kan, tak ada jabatan," ujar Andrias.

Dia juga menegaskan, jika ada bawahannya yang tersangkut masalah hukum, harus diproses. "Kita tidak membeda-bedakan, apalagi kaitannya dengan narkoba, senpi ilegal dan barang-barang lainnya. Tidak boleh itu, harus diproses secara hukum," tegasnya. (uno/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X