Sekkab Tana Tidung Bakal Dihadirkan

- Sabtu, 15 Juni 2019 | 14:52 WIB

TANJUNG SELOR – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merupakan mantan pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Tana tidung (KTT), Mardiansyah akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim, Rabu (19/6).

Persidangan yang ke-6 kalinya ini, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bulungan, Andi Aulia Rahman, juga akan menghadirkan sejumlah pejabat Pemkab Tana Tidung. Di antaranya, Sekkab Tana Tidung Yusuf Badrun, Kadis PU Tana Tidung Said Agil, Kepala BKPSDM Tana Tidung Iwanto dan Holden Purba yang merupakan mantan Kepala UPP Tanjung Selor.

“Jadi, saksi semuanya sebanyak 23 orang. Yang sudah dimintai keterangan 12 orang. Semua saksi akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Andi Aulia, Jumat (14/6).

Selain itu, dia juga menyebut akan menghadirkan ahli di persidangan. Yakni, ahli hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Mulawarman Samarinda.

Menurutnya, menghadirkan Sekkab Tana Tidung sebagai saksi di persidangan dirasa perlu. Sebab, Sekkab Tana Tidung merupakan pembina utama dan sebagai perwakilan dari Pemkab Tana Tidung.

Karena Mardiansyah, kata Andi Aulia, saat itu menggunakan kuasa yang tidak pernah diperintahkan langsung dari Pemkab Tana Tidung untuk menjadi perwakilan meminta uang ganti rugi terhadap kapal yang menabrak pelabuhan di Kecamatan Sesayap.

Terdakwa, lanjut Andi Aulia, mengaku sebagai pihak yang memiliki kewenangan managih uang ganti rugi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, Sekkab Tana Tidung sama sekali tidak memberikan perintah atau tugas untuk menagih uang ganti rugi.

Seperti pernah diwartakan media ini, Mardiansyah pada 2015 menjabat kepala Bidang Perhubungan Dishub KTT. Saat itu, ada pembangunan pelabuhan di KTT yang didanai APBN. Pada proses pembangunannya, terjadi insiden setelah kapal ponton milik salah satu perusahaan menabrak pelabuhan yang dalam proses pembangunan. Kapal ponton tersebut ditahan oleh aparat kepolisian yang bertugas di KTT. Namun, terdakwa yang ke lokasi kejadian mengaku sebagai pihak yang berwenang meminta ganti rugi. Dan, terjadi proses negosiasi ganti rugi.

Selanjutnya, uang ganti rugi yang diberikan perusahaan tidak digunakan untuk perbaikan kerusakan proyek pelabuhan. Tapi, dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas dugaan tersebut, Mardiansyah dijerat beberapa pasal. Yakni, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dan, Pasal 11 UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (*/fai/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X